Agus menyebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan Bank Banten dapat kembali beroperasi secara normal per 5 Mei 2021. "Disusul dengan pemindahan RKUD Provinsi Banten yang ditetapkan per 28 Mei 2021," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten menargetkan, proses pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank BJB ke Bank Banten rampung pada akhir Mei 2021.
"Kami ingin juga ada peningkatan kualitas kinerja keuangan dengan support dari RKUD karena itu merupakan kapital marketnya di Bank Banten," kata BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti saat dikonfirmasi, Rabu (26/5/2021).
Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov Banten pernah menutup RKUD di Bank Banten pada April tahun lalu lantaran eks Bank Pundi itu ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus (BDPK) karena dinilai telah gagal bayar.
Kemudian menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Banten (bjb), Tbk sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten.
Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut status tersebut pada Kamis (6/5/2021). Pencabutan dilakukan lantaran Bank Banten telah mampu memenuhi empat syarat yang diminta OJK. Keempatnya adalah restrukturisasi manajemen, penguatan permodalan, likuiditas dan penyelesaian kredit bermasalah.