Kota Tangerang, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program relaksasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa mengatakan, relaksasi dimulai dari tanggal 18 Oktober dan berakhir pada 31 Desember 2021.
Bentuk relaksasi itu adalah pengurangan 10 persen dari BPHTB terutang, pengurangan tunggakan PBB-P2 tahun pajak sebelum 2021 sebesar 10 persen dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 piutang.
“Relaksasi ini merupakan bentuk hadirnya kami (Pemkot Tangerang) untuk memberikan insentif keringanan kepada wajib pajak agar tetap bisa membayar pajak di tengah situasi pandemik seperti saat ini,” kata Kiki dalam keterangan tertulis, Senin (18/10/21).