Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Kota Tangerang, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program relaksasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa mengatakan, relaksasi dimulai dari tanggal 18 Oktober dan berakhir pada 31 Desember 2021.

Bentuk relaksasi itu adalah pengurangan 10 persen dari BPHTB terutang, pengurangan tunggakan PBB-P2 tahun pajak sebelum 2021 sebesar 10 persen dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 piutang.

“Relaksasi ini merupakan bentuk hadirnya kami (Pemkot Tangerang) untuk memberikan insentif keringanan kepada wajib pajak agar tetap bisa membayar pajak di tengah situasi pandemik seperti saat ini,” kata Kiki dalam keterangan tertulis, Senin (18/10/21).

1. Ingin dapat relaksasi? Wajib pajak harus penuhi persyaratan

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa (Humas Pemkot Tangerang)

Untuk mendapatkan program relaksasi ini, para wajib pajak harus memenuhi persaratan yang telah ditentukan. Seperti, proses input oleh PPAT/PPATS pada sistem BPHTB Online, pembayaran, penomoran, dan penandatanganan bukti peralihan hak atas tanah.

Kiki menyebutkan, di triwulan ketiga target capaian yang telah diraih untuk dua pajak yang dikelola oleh Bapenda Kota Tangerang yakni, PBB-P2 telah mencapai 97 persen dan untuk BPHTB telah mencapai 54 persen.

“Kalo untuk PBB-P2 target kami di angka Rp462 miliar. Saat ini sudah tercapai sekitar Rp448 miliar. Sedangkan BPHTB dari target Rp647 miliar baru sekitar Rp300 miliar," kata doa. 

Kiki berharap, target itu bisa terkejar dengan program relaksasi dan dukungan dari setiap stakeholder. 

2. Wajib pajak salah satu penyumbang pembangunan di Kota Tangerang

Editorial Team

Tonton lebih seru di