Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) membuka program pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis dengan kuota terbatas.
Program pendaftaran HKI gratis ini mencakup perlindungan terhadap merek dagang, hak cipta dan kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki oleh pelaku UMKM.