Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Tangerang berharap masyarakat melapor jika ada ritel maupun pedagang minyak goreng yang menjual harga dengan harga tinggi kepada pihaknya ataupun kepolisian.
Kepala Bidang Perdagangan, Disperindagkop UKM, Shandy Sulaeman menegskan, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng adalah Rp14 ribu per liter. Selama ini, dia mengaku, minyak goreng sudah disalurkan melalui ritel dan operasi pasar.
Meski demikian, kata dia, minyak goreng masih saja langka dan tak jarang ada pedagang yang menjual dengan harga di atas HET. "Maka kita minta masyarakat laporkan bila memang ada ritel modern yang menjual harga di atas HET itu. Karena langkah ini diambil untuk bisa menstabilkan harga di masyarakat," kata Shandy Sulaeman, Selasa (8/3/2022).