Ilustrasi ASN. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Dia menjelaskan pelaksanaan pemulihan ekonomi akan dilaksanakan oleh sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) yakni Dinas Pertanian (Distan), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdinag), Dinas Ketahapan Pangan (Ketapang), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop dan UMKM), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP/Disperkim) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
“Ini sifatnya darurat lah, penyelamatan. Supaya kegiatan perekonomian bisa berjalan,” jelasnya.
Terkait proses recovery ekonomi, Syaukani mengaku, saat ini dalam tahap pendataan oleh Inspektorat dan penyusunan peraturan gubernur (Pergub).
“Pendataan dilakukan oleh inspektorat dan penyusunan pergub disusun oleh Biro Hukum. Karena dalam penyaluran bantuan perlu aturan hukum berupa pergub, akan ditandatangani oleh Pak Gubernur,” katanya.