Serang, IDN Times - Mulai Kamis 5 November hingga 23 Desember 2020 mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghapus sanksi administratif untuk denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif.
"Pemberlakuan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif yang akan diberlakukan sampai akhir 2020," kata Gubernur Banten Wahidin Halim dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (5/10/2020).