Ilustrasi nasabah bank mengantre. IDN Times/Khaerul Anwar
Dalam pelaksanaan konversi dana kasda Provinsi Banten menjadi setoran modal Bank Banten, Pemprov harus membuat peraturan daerah (perda) baru pengganti perda nomor 5 Tahun 2013 dimana Pemprov Banten melalui PT BGD memberikan penyertaan modal senilai Rp950 miliar.
Dalam perjalanannya, Dari nilai Rp950 miliar tersebut telah dipenuhi sebesar Rp614,6 miliar atau tersisa Rp335,4 miliar. Sisa kewajiban itu akan dianggarkan dalam Perubahan APBD 2020.
Kasda yang masih tersimpan di Bank Banten semula Rp1,9 triliun setelah dikurangi Rp335,4 miliar tersisa Rp1,564 triliun akan dikonversi menjadi penyertaan modal Bank Banten. Hal itu juga sesuai dengan arahan dari OJK. Sisa kasda Rp1,564 triliun baru bisa dikonversikan sebagai tambahan penyertaan modal setelah perda penyertaan modal yang baru ditetapkan.
DPRD Banten, kata Andra, akan melakukan fungsi dan kewenangannya merujuk kepada ketentuan perundang-undangan. "Langkah selanjutnya kami serahkan ke gubernur bagaimana skemanya agar upaya penyelamatan dan penyehatan ini berjalan sesuai dengan harapan semua pihak," kata dia.