Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten mengusulkan tambahan modal PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten sebesar Rp1,7 triliun. Modal ini untuk memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang modal inti bank.
Penambahan modal itu tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penambahan Penyertaan Modal ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk ke DPRD Provinsi Banten.