Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mendorong pertumbuhan Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT). Para pelaku UMOT diharapkan agar memiliki izin edar produk dan bisa bersaing di pasaran.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang Achmad Muchlis mengatakan, program ini untuk memajukan para pelaku UMOT. Untuk mendapatkan izin edar, para pelaku usaha diminta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Adapun cara mendapatkan persyaratan surat izin edar obat, yaitu memiliki Nomor Induk Usaha (NIB), mengikuti bimtek CPOTB (cara produksi obat tradisional yang baik) dan penanggung jawab teknis,” kata Achmad Muchlis, Kamis (15/6/2023).