Lebak, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak sudah menyelesaikan proses pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2014 tentang Rencana Ruang Tata Wilayah (RTRW).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda RTRW Lebak, Mochamad Arief mengatakan, ada beberapa hal fundamental yang direvisi dalam perda tersebut.
"Salah satu yang fundamental adalah kawasan industri. Cimarga sama Leuwidamar sama Cileles seperti gitu kan," kata Arief yang merupakan anggota legislator Lebak dari Partai Nasdem, kepada IDN Times, Selasa (22/2/2022).
Informasi yang dihimpun, dalam penetapan revisi Perda RTRW Kabupaten Lebak, terdapat muatan penetapan 8 kecamatan sebagai kawasan industri, yaitu: Banjarsari, Bayah, Cibadak, Cikulur, Cileles, Cimarga, Rangkasbitung, dan Warunggunung.