Upaya penyelundupan narkotika dicetak berbentuk talenan di Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Sementara itu, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta juga menangkap 2 penumpang Malindo Air asal Malaysia tujuan Jakarta yang terindikasi membawa New Pshycoactive Substances (NPS) jenis Ketamine. Kemudian, tim lapangan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua penumpang tersebut.
"Hasilnya, didapati koper berisi pakaian dan minuman kemasan yang saat dibuka terdapat serbuk berwarna putih dan hitam yang positif mengandung Ketamine," jelasnya.
Di saat yang bersamaan, di Terminal 3 kedatangan internasional juga didapati seorang penumpang yang juga warga negara Malaysia mendarat dengan Malaysia Airlines berinisial GK yang di dalam kopernya terdapat anomali barang bawaan penumpang. Saat diperiksa, ditemukan pula 2 jenis kemasan minuman yang sama.
"Saat dilakukan pengujian juga positif mengandung Ketamine, dengan berat 4.030,46 gram," jelasnya.
Pihaknya pun melakukan controlled delivery untuk menemukan para komplotan penyelundupan tersebut.
"Berhasil diamankan 5 orang yakni OSA, TSH, GK yang merupakan WN Malaysia, lalu BH WN Indonesia, dan CH yang merupakan wanita WN China," jelasnya.
Para tersangka, dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Dari operasi ini, berhasil menyelamatkan 112.930 jiwa generasi bangsa dan penghematan biaya rehabilitasi ditaksir sebesar Rp180,5 miliar," katanya.