Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten resmi memberikan penyertaan modal kepada Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten senilai Rp1,5 triliun.
Hal tersebut tertuang dalam perubahan peraturan Gubernur Banten nomor 5 tahun 2013 tentang penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal saham perseroan terbatas PT Banten Global Development (BGD) untuk pembangunan daerah Banten yang telah disahkan saat rapat paripurna DPRD Banten, Selasa (21/7/2020).