Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Samsat Cikokol Menerima Rp46 Miliar dari Pemutihan Pajak

Proses cek fisik kendaraan bermotor (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kota Tangerang, IDN Times - Program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025 di seluruh kota/kabupaten Provinsi Banten masih berlangsung. Pelaksana Teknis (Plt) Kepala UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang, Awal Pasenggong mengatakan, selama sebulan berlangsung, tercatat 60.126 kendaraan wajib pajak telah memanfaatkan program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan. Sehingga dalam realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp46 miliar.

Iklan - Scroll untuk Melanjutkan

"Alhamdulillah, semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor sejak diluncurkan pada 10 April 2025 lalu. Total realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp46.241.000.000, dari total 60.126 kendaraan dengan rincian 14.847 unit roda empat, dan 45.279 unit roda dua," kata Awal, Senin (12/5/2025).

1. Samsat Cikokol menyediakan tujuh gerai pelayanan

Launching Samsat Digital Drive Thru di di Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto, Bandar Lampung, Senin (21/4/2025). (Dok. Pemprov Lampung).

Awal mengatakan, program tersebut dapat dilakukan di tujuh gerai yang telah disediakan. Lalu, dapat juga dilakukan di Samsat Keliling atau secara daring melalui aplikasi SIGNAL.

"Untuk aplikasi SIGNAL harus sesuai by name by address pemilik kendaraan. Untuk gerai samsat terdapat di Kecamatan Jatiuwung, Gerai Samsat Bank Banten Cabang Modernland, Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang, Gerai Samsat Global Mansion Sangiang, Gerai Kecamatan Batuceper, Gerai Samsat Jalan Palem, dan Gerai Samsat Mall @Alam Sutera," kata dia.

2. Masyarakat mengaku terbantu dengan adanya program ini

Proses cek fisik kendaraan bermotor (IDN Times/Fariz Fardianto)

Masyarakat asal Kecamatan Cibodas, Galih, mengaku terbantu dengan adanya program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan. Dengan pemutihan ini, ke depannya ia akan membayarkan pajaknya tepat waktu.

"Sangat terbantu karena sudah cukup lama tidak membayarkan pajak kendaraan selama delapan tahun. Jadi, sekarang lebih tenang. Ke depannya, saya akan membayarkan pajak kendaraan tepat waktu," kata dia.

3. Program ini sudah dimulai dari 10 April lalu

Gubernur Banten, Andra Soni (Dok. Istimewa/Pemprov Banten)

Untuk diketahui, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten berlaku dari 10 April hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dari tahun 2024 ke belakang, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pajak tahun berjalan.

Share
Editorial Team