Kota Tangerang, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mengingatkan wajib pajak untuk segera membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo pembayaran pada 30 September 2023.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibawa menyatakan, wajib pajak jangan sampai membayar PBB melewati jatuh tempo karena akan kena denda sebesar dua persen.
Bapenda, kata dia, hingga saat ini masih menggelar Loket Pembayaran di 104 kelurahan secara bergilir. "Ini menghadirkan layanan yang lebih mendekatkan kepada masyarakat selain memaksimalkan layanan online," kata Kiki, Selasa (19/9/2023).