Tangerang Selatan, IDN Times – Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang diterbitkan melalui Bank BJB menuai sorotan. Dokumen tersebut dipertanyakan keabsahannya karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan PBB-P2.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie membenarkan adanya perbedaan format STTS yang beredar. Namun, ia menilai STTS tersebut pada prinsipnya hanya berfungsi sebagai tanda pembayaran.
“Kami mencoba memberikan acuan bentuk formatnya seperti ini. Kalaupun tidak sama persis, ya enggak apa-apa yang penting apa namanya pembayarannya sesuai dengan kewajiban yang harus mereka bayar seperti itu. Tapi saya secara teknis belum dapat laporan nanti coba saya cek seperti apa,” ujar Benyamin, Sabtu (10/1/2026).
