Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) membuka layanan permohonan Surat Rekomendasi UMKM secara gratis.
Diketahui, Surat Rekomendasi UMKM biasanya dibutuhkan untuk keperluan pendaftaran merek secara mandiri atau dengan biaya sendiri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.