Kota Tangerang, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang meluncurkan program Relaksasi Pajak hingga 70 persen. Masyarakat bisa memanfaatkan rileksasi pajak ini mulai dari 16 Januari hingga 31 Maret 2023.
Rileksasi pajak ini berlaku untuk untuk PBB-P2 dan 25 persen untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjabarkan, selain menjadi program dalam rangka HUT Kota Tangerang ke 30 tahun, diskon pajak ini juga berpengaruh besar terhadap penanggulangan inflasi daerah.
“Berdasarkan data BPS Provinsi Banten, angka inflasi Kota Tangerang berada pada angka 4,56 persen dimana angka ini menunjukkan Kota Tangerang terendah se-Provinsi Banten,” ujar Arief, Selasa (17/1/2022).
Data itu, menurut Arief, juga dipengaruhi keringanan pajak yang dihadirkan sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah yang dapat mendorong peningkatan ekonomi daerah.