Lebak, IDN Times – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak resmi naik dan berlaku mulai 2026. Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak, UMK ditetapkan naik sebesar 7,49 persen menjadi Rp3.410.122.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Dedi Lukman Indepur mengatakan keputusan tersebut diambil setelah rapat penetapan berlangsung cukup alot. Meski demikian, seluruh unsur Dewan Pengupahan akhirnya mencapai kesepakatan.
“UMK Lebak 2026 hasil rapat Dewan Pengupahan yang akan diusulkan menjadi Rp3.410.122 atau naik 7,49 persen,” kata Dedi, Jumat (19/12/2025).
