1.785 Barang Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Dimusnahkan

Mulai dari jam tangan, powerbank, hingga pakaian dalam!

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 1.785 barang milik penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, dimusnahkan PT Angkasa Pura II, Senin (23/12). Barang-barang tersebut merupakan barang yang tercecer atau tertinggal dan sudah tidak lagi diurus oleh pemiliknya baik dalam laporan kehilangan serta klaim.

Barang yang dimusnahkan di Garbage Bandara Soetta itu beragam jenisnya, mulai dari bantal leher, jaket, jam tangan, kacamata, powerbank, sepatu, ikat pinggang sampai pakaian dalam.

1. Tidak hanya dimusnahkan, AP II sumbangan barang yang masih layak pakai

1.785 Barang Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta DimusnahkanIDN Times/Candra Irawan

Senior Manager of Branch Communication and Legal of PT Angkasa Pura II KCU Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Febri Toga Simatupang menjelaskan, dari 19.785 barang tercecer milik penumpang, ada 68 koli atau 5.227 barang yang dipastikan pihaknya sudah tidak layak pakai.

"Yang kedua adalah 171 koli atau 14.588 item atau barang yang masih layak pakai. Barang yang masih layak pakai tersebut kami tidak musnahkan, tetapi akan kami sumbangan ke rumah yatim piatu Yayasan Satu Benih," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Nataru, Direktur Lalu Lintas Sidak Petugas Imigrasi Bandara Soetta

2. Pemusnahan barang diklaim sudah sesuai aturan

1.785 Barang Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta DimusnahkanIDN Times/Candra Irawan

Febri mengatakan, tindakan terhadap barang-barang milik penumpang tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada, yakni Peraturan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor: PD. 12.00/ 08/2019 tentang Sistem Manajemen Penanganan Barang Hilang atau Tertinggal (Lost Item) di Bandar Udara PT Angkasa Pura II (Persero). 

"Barang yang tertinggal atau dilaporkan hilang akan disimpan maksimal 30 hari, itu juga tergantung pada jenisnya," katanya.

3. Pemusnahan akan dilakukan tiga bulan sekali

1.785 Barang Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta DimusnahkanIDN Times/Candra Irawan

Febri mengungkapkan, bilamana barang tersebut tidak diambil oleh pemiliknya sesuai dengan masa penyimpanan tersebut, maka barang akan disumbangkan atau dimusnahkan seperti saat ini.

"Masa penyimpanan barang hilang atau tertinggal kategori barang dilarang (prohibited items) adalah 30 hari kalender. Jadi diberi kesempatan batas waktu laporan sampai 3 bulan, akan tetapi kedepannya tetap sesuai aturan kita musnahkan per tiga bulan," ungkapnya.

4. Begini cara mengambil barang yang tertinggal di Bandara Soetta

1.785 Barang Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta DimusnahkanIDN Times/Candra Irawan

Febri menambahkan, selain barang, ada juga aturan yang mengikat makanan dan barang berbahaya yang hanya memiliki masa penyimpanan 24 jam saja. Sebenarnya penumpang di Bandara Soetta, dapat mengambil kembali barang milik mereka yang tertinggal atau pun hilang.

"Pengguna jasa bandara yang  kehilangan barang di area Terminal maupun publik, dapat mengisikan formulir kehilangan pada aplikasi Indonesia Airports yang dapat diunduh di toko daring dan juga dapat langsung mengakses website resmi Bandara Soetta. Form ini berfungsi sebagai sistem pencatatan, pemantauan dan pencarian barang barang hilang atau Tertinggal (Lost Item)," ucap Febri.

Baca Juga: AP II Resmi Operasikan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya