Millennial Tidak Dengar Radio Konvensional, Lebih Memilih Digital  

Kemkominfo akan amandemen UU Penyiaran

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Rudiantara menyebut, setengah dari kaum millennial berkurang minatnya untuk mendengarkan radio lantaran tergerus oleh era digital. Mendengar radio konvensional saat ini kurang praktis dan semakin hari semakin tergantikan, dengan berbagai aplikasi radio yang tersedia di telepon pintar.

Rudi mengakui, fenomena peralihan dari konvensional ke digital juga dirasakan oleh dirinya sendiri.

Baca Juga: Perayaan Kemerdekaan Indonesia Nan Unik Ala iRadio Makassar

1. Setengah kaum millennial lebih tertarik dengarkan radio digital

Millennial Tidak Dengar Radio Konvensional, Lebih Memilih Digital  IDN Times/Candra Irawan

Rudiantara mengatakan, saat ini radio konvensional banyak mendapatkan tantangan, terutama dalam konteks digitalisasi. Berdasarkan laporan yang diterima Kemenkominfo, lebih dari setengah millennial mendengarkan radio melalui telepon pintar dan bukan radio konvensional.

"Saya pun sekarang kalau mendengarkan radio di ponsel, jadi radio dari seluruh dunia ada di sini," jelasnya saat menghadiri pelantikan anggota Persatuan Radio TV Publik Daerah Seluruh Indonesia (PERSADA.ID), di kawasan Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (28/8) lalu.

2. Jaringan radio digital lebih luas

Millennial Tidak Dengar Radio Konvensional, Lebih Memilih Digital  IDN Times/Candra Irawan

Rudi menjelaskan, keunggulan radio digital yakni memiliki jaringan di seluruh dunia, mulai dari India, hingga negara-negara di Timur Tengah. Keunggulan itulah yang menjadi tantangan radio konvensional yang saat ini harus dihadapi.

"Nanti juga kedepannya radio lokal ini bagaimana, yang penting sebetulnya bukan cara memancarkannya, cara diseminasinya, cara mentransmisikannya, yang penting adalah konten. Content this a king, jadi siapa pun yang menguasai konten maka dialah yang jadi pemenang broadcasting," ujarnya.

3. UU penyiaran akan diamandemen

Millennial Tidak Dengar Radio Konvensional, Lebih Memilih Digital  IDN Times/Candra Irawan

Menurut Rudi, keberadaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) kurang tertata dengan baik.  Untuk mengatasi hal tersebut, saat ini pihaknya sedang menunggu revisi Uudang-undang terkait.

"Saya berharap LPPL dapat berkontribusi dalam persiapan amandemen Undang-Undang Penyiaran, agar posisi LPPL lebih jelas dan dapat lebih bermanfaat," ucap Rudi.

Baca Juga: Ini Kata Menkominfo Rudiantara Soal Polisi Bisa Pantau Grup WhatsApp 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya