Pemkab Tangerang Tuding 4 Kota Jadi Penyebab Bau Busuk Sungai Cisadane

Wilayah luas jadi alasan DLHK sulit melakukan pengawasan

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mulai serius menertibkan lapak pengelolaan limbah sampah ilegal yang beroperasi di sepanjang bantaran Sungai Cisadane. Lapak-lapak tersebut sebagian besar berada di Desa Kampung Melayu Barat, Desa Pangkalan dan Desa Tanjung Burung Kecamatan Teluknaga.

Penertiban itu dimulai dari Desa Kampung Melayu Barat, di sana ada 18 lapak pengelolaan limbah sampah ilegal yang beroperasi lebih dari satu tahun. Dua hari dimulai, penertiban yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat mendapati 200 ton lebih sampah yang berhasil diangkut.

Tidak menutup kemungkinan, limbah sampah yang diduga berasal dari dari luar Kabupaten Tangerang ini sudah mencemari Sungai Cisadane. Diperkirakan volume sampah yang akan diangkut dari tiga desa tersebut mencapai 1.000 ton lebih.

DLHK menuding Kabupaten/Kota Bogor, Kota Tangerang Selatan dan DKI Jakarta turut menyumbang limbah-limbah sampah di sejumlah lapak pengelolaan limbah ilegal. Tidak sampai di situ tudingan tersebut juga berlaku terhadap pencemaran di Sungai Cisadane.

1. Kota Tangerang diduga kirim sampah ke lapak pengelolaan limbah sampah ilegal

Pemkab Tangerang Tuding 4 Kota Jadi Penyebab Bau Busuk Sungai CisadaneIDN Times/Candra Irawan

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik menjelaskan, penertiban dan pengangkutan sampah yang dikelola belasan lapak itu memerlukan waktu lebih dari dua hari, guna memastikan sampah-sampah itu tidak mencemari dan hanyut terbawa aliran Sungai Cisadane.

"Kita tidak bisa dihindari juga, persoalan ini bukan saja dari pengepul sampah yang menerima sampah. Datangnya sampah dari beberapa lokasi sampah yang diangkut kendaraan, baik vendor ataupun pribadi yang diterima pengepul. Di bantaran, ya itu ada yang mengirim sampah dari beberapa gedung baik, yang ada di wilayah Tangerang Kota maupun juga Kabupaten Tangerang dengan beberapa lokasi bangunan yang ada di wilayah tersebut," jelasnya kepada IDN Times, di Desa Kampung Melayu Barat.

Baca Juga: Pulau Sampah di Muara Cisadane, dari Lahan Kosong Jadi Pusat Sampah

2. Tumpukan sampah yang dikelola ilegal timbulkan bau busuk hingga diduga hanyut ke Sungai Cisadane

Pemkab Tangerang Tuding 4 Kota Jadi Penyebab Bau Busuk Sungai CisadaneIDN Times/Candra Irawan

Pantauan IDN Times di lokasi, lapak pengelolaan limbah sampah yang terbuat dari kayu dan beratap seng berukuran 1x2 meter sudah rata dengan tanah. Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak mau ambil risiko membiarkan bedeng-bedeng tempat pengepul sampah dipaksa berdiri kembali, aparat TNI terlihat agresif mengevakuasi puing bedeng tersebut dan segera membakarnya.

Penertiban itu berlangsung kondusif tanpa perlawanan sedikit pun dari para pemilik dan pekerja, satu minggu sebelum ditertibkan pemerintah sudah mengambil langkah preventif dengan memberikan sosialisasi dahulu. Sebelum ditertibkan, pekan lalu IDN Times melintasi belasan lapak itu, di sana sampah-sampah yang sebagian besar plastik ditumpuk para pengepul hingga mencapai ketinggian satu meter lebih.

Pemandangan hasil tumpukan sampah itu sangat tidak enak dipandang mata, berwarna hitam seperti bekas sisa pembakaran hingga tercium bau busuk menyerbak di sekitar lokasi saat alat berat mengeruk tumpukan sampah yang sudah menggunung.

Jangankan warga, aparatur pemerintah setempat saja harus menggunakan penutup hidung agar menghindari bau busuk. Beberapa warga bahkan sampai mual-mual mencium aroma busuk tersebut.

3. Bandara disebut sumbang sampah ke lapak pengelolaan limbah sampah ilegal

Pemkab Tangerang Tuding 4 Kota Jadi Penyebab Bau Busuk Sungai CisadaneIDN Times/Candra Irawan

Taufik mengatakan, para pengepul itu tidak bisa mengambil sampah dengan jumlah yang banyak dari beberapa sumber sampah yang ada. Taufik menuding adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu yang mengirim sampah itu ke para pengepul.

"Hanya memang kita tidak mengetahui siapa yang mengirimnya, akhirnya kita menduga-duga. Kami sudah melihat di media televisi ada yang dari bandara, ada yang kantor pemerintah dan bangunan swasta. Kita tidak menuntut, yang penting kedepannya mari kita laksanakan sesuai fungsi masing-masing."

"Contoh begini misalnya bandara dia membuang sampah ya melalui vendor, vendor sudah aja angkut sesuai ketentuan dan buangnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) mau ke TPA Kota Tangerang dan ke TPA Jatiwaringin, silakan tempuh sesuai aturan dan bayar retribusi," ujarnya.

4. Kepala DLHK tidak tahu Perda Nomor 6 Tahun 2012 bisa berikan sanksi pidana

Pemkab Tangerang Tuding 4 Kota Jadi Penyebab Bau Busuk Sungai CisadaneIDN Times/Candra Irawan

Sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Tangerang hanya mampu melakukan penertiban dan pengangkutan sampah saja, dengan penambahan penyegelan tempat pengelolaan limbah sampah ilegal.

Padahal pengelolaan limbah sampah di Kabupaten Tangerang sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012, di dalamnya ada Pasal 85 yang menyebutkan "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 72, dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)".

Ketidaktegasan menegakkan Perda tersebut membuat para pengelola limbah sampah ilegal marak di Kabupaten Tangerang, Taufik pun mengakui hal tersebut. Menurutnya, lahan-lahan kosong di wilayah tersebut sangat luas, hingga membuat DLHK kesulitan melakukan pengawasan.

"Kita punya lahan kosong dan keterbatasan kita mereka manfaatkan. Saya kira perlu ada kerja sama saja dengan semua pihak, desa dan kita di pemerintah daerah," katanya.

5. DLHK beralasan pengelola lapak limbah sampah itu tidak bisa dipidana karena kemanusiaan

Pemkab Tangerang Tuding 4 Kota Jadi Penyebab Bau Busuk Sungai CisadaneIDN Times/Candra Irawan

Tidak adanya pengelola lapak yang disanksi, lanjut Taufik, dikarenakan pemerintah mengedepankan sifat presuasif. Sebab, diantara para pengelola tersebut merupakan warga Kabupaten Tangerang yang mencari nafkah.

"Yang tentunya harus kita berikan mereka juga harus hidup layak, artinya ada anaknya, istrinya dan keluarganya. Kita kan harus memperhatikan itu juga, mempertimbangkan itu tapi sanksi pembuangan ini kan belum ada Perda-nya. Perda 2012 hanya mengatur tentang pembuangan, pengelolaan dan retribusi sampah. Tidak memuat sanksi, " jelasnya.

6. Bogor, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan disinyalir buang sampah ke Cisadane

Pemkab Tangerang Tuding 4 Kota Jadi Penyebab Bau Busuk Sungai CisadaneIDN Times/Candra Irawan

Selain menghadapi persoalan lapak pengelolaan limbah sampah ilegal, DLHK juga harus menghadapi sampah-sampah yang hanyut bebas di Sungai Cisadane. Sampah itu hanyut hingga ke laut lepas atau muara, di sana tumpukan sampah sudah seperti pulau.

Taufik mengatakan, tidak hanya Bogor saja yang diduga menyumbang sampah di sungai Cisadane, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang disinyalir juga turut berkontribusi terhadap sampah-sampah yang ada di muara Sungai.

"Dari Tangerang Selatan banyak tuh industri, kita tidak menuduh tetapi juga tidak menutup kemungkinan. Belum lagi di Tangerang Kota ada pemotongan hewan dan lain sebagainya," ujarnya.

7. DKI Jakarta juga dituding buang sampah ke Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Tuding 4 Kota Jadi Penyebab Bau Busuk Sungai CisadaneIDN Times/Candra Irawan

Taufik mengungkapkan, sampah yang berada di muara juga turut disumbang DKI Jakarta.

"Kemungkinan besar ada juga karena Kosambi dan Teluknaga ini dekat sekali dengan Jakarta Utara. Memang sangat luar biasa lah, lokasi-lokasi kita kemudian kita maklum bersama, lokasi terhampar luas di daerah kita juga akhirnya tidak terawasi dan dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab," ungkapnya.

8. Pabrik sampah impor juga ada di Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Tuding 4 Kota Jadi Penyebab Bau Busuk Sungai CisadaneIDN Times/Candra Irawan

DLHK juga sudah mengetahui keberadaan pabrik limbah sampah impor yang berada di salah satu kawasan Kecamatan Pasar Kemis. Kata Taufik, hal tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah pusat, baik dari sisi penindakan maupun perizinannya.

"Sampah impor itu sebetulnya izin ya dari pusat, semua pusat. Kalau bangunan itu tergantung apakah itu memenuhi peraturan perizinan rencana tata ruang dan lain sebagainya itu menjadi tanggung jawab Satpol PP untuk menertibkan," katanya.

9. Produksi sampah Kabupaten Tangerang ternyata mencapai 800 sampai 1.000 ton per hari

Pemkab Tangerang Tuding 4 Kota Jadi Penyebab Bau Busuk Sungai CisadaneIDN Times/Candra Irawan

Lalu setelah semua tudingan di atas, bagaimanakah sebenarnya produksi sampah di Kabupaten Tangerang itu sendiri?

Taufik menambahkan, sampai sekarang pihaknya hanya mampu mengangkut sampah sebanyak 800 sampai 1.000 ton per harinya. Jumlah sampah tersebut merupakan jumlah keseluruhan dari produksi sampah rumah tangga maupun industri. Semuanya diangkut dan ditampung di TPA Jatiwaringin yang memiliki luas 21 hektare.

Baca Juga: Longsoran Sampah TPA Tangsel Masuk Ke Sungai Cisadane 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya