Pemprov Banten Akan Kembali Perketat PSBB Tangerang Raya 

Aktivitas publik di luar rumah akan dibatasi

Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten akan kembali menerapkan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya. Namun hal ini tidak berlaku terhadap daerah lain di Tanah Jawara.

Tangerang Raya yang dimaksud meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Kebijakan tersebut diambil menyusul kebijakan PSBB nasional Jawa-Bali yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: PSBB Jawa Bali Berlaku Mulai 11 Januari, Ini Sanksi untuk Pelanggar

1. Aktivitas publik di luar rumah kembali dibatasi

Pemprov Banten Akan Kembali Perketat PSBB Tangerang Raya Penugasan Satpol PP untuk menertibkan penjual makanan kaki lima dan warga yang masih melakukan dine-in di kawasan Jakarta (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, pola PSBB yang akan diterapkan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan ini akan sama seperti PSBB yang diterapkan pada awal pandemik, di mana aktivitas masyarakat di luar rumah kembali dibatasi. Diketahui, tiga daerah tersebut berstatus zona merah COVID-19.

"Mall jam buka dibatasi, tempat makanan tidak boleh makan di tempat harus take a way. Mall buka sampai jam 6 di wilayah Tangerang Raya dan ada beberapa poin yang dilarang aturan sama dengan kita lakukan di awal," kata Andika, Kamis (7/1/2021).

2. Akses keluar masuk Tangerang Raya masih boleh

Pemprov Banten Akan Kembali Perketat PSBB Tangerang Raya ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Kendati PSBB Tangerang Raya diperketat, masyarakat masih bisa mengakses keluar-masuk ke tiga wilayah tersebut. Namun, pihaknya akan rapat terlebih dahulu dengan Pemerintah DKI dan Jawa Barat pada hari ini, Kamis (7/1/2021) untuk membahas terkait teknis penerapan PSBB nasional tersebut.

"Kita telah melakukan penerapan PSBB di wilayah provinsi Banten tinggal bagaimana kita menekankan kembali," katanya.

3. Perda penanganan COVID-19 segera diteken

Pemprov Banten Akan Kembali Perketat PSBB Tangerang Raya Tim gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 PPU ketika menggelar razia (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Tak cukup di situ, untuk menekan penerapan disiplin protokol kesehatan, Pemprov Banten akan segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) penanganan COVID-19. Jika perda itu sudah diteken, maka Polri/TNI dan Satgas bisa menindak tegas pelanggar prokes termasuk penerapan denda.

"Perda penanganan COVID agar bisa di minggu ini, selesai diparipurnakan," katanya.

Baca Juga: Tangerang Raya "Kompak" Jadi Zona Merah COVID-19

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya