GA, Warga Italia Jadi Otak Penyelundup Orang Jaringan Internasional

GA ditangkap Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta

Tangerang, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menangkap warga negara Italia terkait kasus penyelundupan manusia jaringan internasional. Pelaku berinisial GA (48) itu disinyalir menjadi otak kejahatan ini. 

Terbaru, GA dan jaringannya diduga ada di balik penyelundupan WN Sri Lanka berinisial PJ dengan menggunakan paspor palsu. 

"GA ini memang otak dari penyelundup PJ WN Sri Lanka, karena dia yang membuat paspor palsu, memesankan tiket, melakukan check-in," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga: Transjakarta Mulai Beroperasi di Bandara Soetta, Tarifnya Rp0

1. Masuk daftar buronan sejak November 2022, GA sering berpindah tempat tinggal

GA, Warga Italia Jadi Otak Penyelundup Orang Jaringan InternasionalDok. Imigrasi Bandara Soetta

Tito mengungkap, GA sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO sejak November 2022 lantaran perannya dalam memberangkatkan orang dengan cara ilegal. 

Petugas kerap kesulitan ketika hendak menangkap GA lantaran pelaku sering berpindah-pindah tempat tinggal. Namun, penyidik terus mengumpulkan informasi keberadaan korban.

"GA berhasil diamankan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), upaya yang dilakukan, yaitu dengan berbagai macam langkah dan strategi intelijen agar GA keluar dari persembunyiannya," ujar Tito.

GA ditangkap pada 26 Juni lalu di sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat.  

2. GA menyelundupkan WN Sri Lanka, PJ, yang juga tahanan di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang

GA, Warga Italia Jadi Otak Penyelundup Orang Jaringan InternasionalDok. Imigrasi Bandara Soetta

Sebelumnya, GA diketahui telah membantu keberangkatkan WN Sri Lanka atas nama PJ dengan memberikan identitas paspor untuk dipalsukan, pemesanan tiket, dan proses check-in. Keterlibatan GA juga diperkuat dengan bukti CCTV yang menunjukan, GA berada di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan check-in dengan paspor aslinya, kemudian memberikan boarding pass tersebut kepada PJ di Area Vaksin East Lobby Terminal 3. 

Tersangka GA juga diketahui meminta $10 ribu atau sekitar Rp150 juta kepada PJ apabila proses keberangkatan berhasil dilakukan hingga tiba di negara tujuan. 

"Saat ini, PJ sendiri sedang menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Tangerang yaitu selama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar 150 juta rupiah atau subsider kurungan 2 bulan penjara," jelas Tito.

Baca Juga: Imigrasi Soetta Tangkap Warga Italia, Buron Penyelundupan Orang

GA, Warga Italia Jadi Otak Penyelundup Orang Jaringan InternasionalDok. Imigrasi Bandara Soetta

GA dapat dijerat Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyatakan apresiasinya kepada semua pihak yang membantu pencarian dan penangkapan GA, otak penyelundupan orang itu. 

“Sinergitas ini yang harus kita jaga, agar segala kejahatan yang dapat merugikan banyak orang bahkan negara dapat kita cegah, apalagi tentang TPPO yang kini juga menjadi concern Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Silmy. 

Baca Juga: Jemaah Haji Meninggal Dunia Saat Tiba di Bandara Soetta

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya