Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara

Indra Kenz juga didenda Rp10 miliar

Tangerang, IDN Times - Indra Kesuma atau Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo). Tuntutan tersebut dibacakan JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu malam(5/10/2022).

Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan tersebut.

"Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan Pencegahan tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU)," katanya.

Baca Juga: Sidang Indra Kenz, Korban Binomo Ngaku Diteror dan Diretas

1. Indra Kenz dianggap merugikan masyarakat skala nasional

Indra Kenz Dituntut 15 Tahun PenjaraIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Prima menuturkan, dalam tuntutannya tersebut, Indra Kenz dinilai menyebabkan kerugian kepada masyarakat dalam skala nasional. Di mana, hal tersebut yang memberangkatkan tuntutan Indra Kenz.

"Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidagan. Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," ujarnya.

2. Indra Kenz juga didenda Rp10 miliar

Indra Kenz Dituntut 15 Tahun PenjaraIndra Kenz saat konferensi pers launching botxcoin (IDN Times/Indah Permata Sari)

Tak hanya dituntut 15 tahun penjara, Indra Kenz juga harus membayar denda tambahan atau menjalani tambahan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana dengan selama 15 tahun dengan tambahan denda Rp10 miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahan," ungkapnya.

3. Indra Kenz serahkan pembelaan kepada kuasa hukumnya

Indra Kenz Dituntut 15 Tahun PenjaraInstagram.com/indrakenz

Adanya tuntutan tersebut, Indra Kenz melakukan pembelaan dan diserahkan kepada kuasa hukumnya.

"Saya serahkan ke kuasa hukum," tuturnya.

Diketahui, Indra Kenz dikenakan dakwaan berlapis yakni, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lalu, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketigas, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.

Baca Juga: Indra Kenz Jalani Sidang Perdana

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya