May Day, 1.000 Buruh dari Tangerang Berangkat ke Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Sekitar seribu buruh asal Tangerang berangkat ke Jakarta Pusat untuk berunjuk rasa dalam peringatan May Day atau Hari Buruh internasional, Senin (1/5/2023). Peringatan May Day kali ini, para buruh asal Tangerang bakal menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kami masih menolak Omnibus Law yang sekarang udah berubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), karena di dalam isi Undang-undang tersebut tidak ada satu hal apapun yang dapat menggembirakan kepada para buruh," kata Ketua KSPSI Tangerang, Supriyadi.
Baca Juga: May Day, Ribuan Buruh Bergerak untuk Menolak UU Cipta Kerja
1. UU Ciptaker tersebut dinilai menjepit buruh
Supriyadi mengungkapkan, UU Cipta Kerja atau Ciptaker sudah banyak menjepit buruh. Selain itu, buruh juga mempersoalkan praktik upah murah.
"Kemudian kami menolak juga masih ada kejadian di perusahaan yaitu union busting dan PHK secara masif kepada aktivis serikat pekerja," ujarnya.
2. UU Kesehatan juga bakal jadi agenda unjuk rasa para buruh
Tak hanya UU terkait buruh, pihaknya juga bakal mengkritisi Pemerintah terkait UU Kesehatan, di mana para buruh menilai masih belum terdapat hal yang sangat baik bagi masyarakat.
"Masyarakat kalau untuk berobat saja masih susah, masih rumit. Aturan begini begitu, dokumen ini dokumen itu, sehingga ujung-ujungnya mati di tengah jalan," ungkapnya.
3. Buruh juga tuntut diterbitkannya undang-undang untuk PRT
Selain itu, belum adanya kejelasan aturan terkait pekerja rumah tangga (PRT) juga bakal menjadi salah satu tuntutan di aksi unjuk rasa tersebut. Pasalnya, hingga saat ini, PRT tak dilindungi aturan apapun saat bekerja.
"Karena banyak tidak sedikit ada tersebar di seluruh daerah maupun luar negeri tapi tidak ada aturan yang memayungi para pekerja rumah tangga itu," tegasnya.
Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan PRT sudah diajukan ke DPR RI sejak 2004 silam. Setelah 19 tahun berlalu, tepatnya pada Selasa (21/3/2023), Rapat Paripurna DPR RI akhirnya sepakat menetapkan RUU Perlindungan PRT sebagai RUU inisiatif DPR.
Meski demikian, pembahasan RUU ini masih panjang untuk sampai disahkan menjadi sebuah UU yang berlaku di tengah masyarakat.
4. Massa bakal berkumpul di Patung Kuda, Jakarta Pusat
Para buruh tersebut pun bakal berkumpul dengan massa buruh dari seluruh daerah di Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda, Jakarta Pusat. Di mana, diperkirakan untuk anggota KSPSI yang hadir dari Tangerang, Jawa Barat, dan DKI Jakarta bakal ada sekitar 3.000 orang.
"Untuk dari Tangerang, lewat tol semua, jadi kami ada bis yang sudah menunggu di Karang Tengah, menjemput mereka lalu berangkat bersama-sama dan berkumpul di Patung Kuda," jelasnya.
Baca Juga: Pendatang di Kota Tangerang Diminta Segera Lapor ke RT/RW Setempat