Fakta-Fakta OTT Pegawai BPN dan Lurah di Lebak Banten
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat orang oknum pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak, Jumat (12/11/2021) lalu.
Selain empat orang pegawai, satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lebak, yang menjabat sebagai lurah juga ikut ditangkap dalam OTT ini. Berikut fakta-fakta peristiwa ini yang dirangkum IDN Times.
Baca Juga: OTT di BPN Lebak, Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka
1. Beberapa barang bukti disita
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Komisaris Besar Polisi Dedi Supriadi mengatakan, bersamaan dengan empat orang dam satu lurah, Polisi juga menyita beberapa barang bukti.
"Dari penangkapan dalam OTT di BPN Lebak, penyidik telah mengamankan 4 oknum pegawai BPN dan 1 oknum lurah," kata Dedi dikutip dari Antaranews.
Dedi mengatakan, sebelum penangkapan dilakukan, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten sudah berada di Kantor BPN Kabupaten Lebak pada Jumat (12/11/2021) sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam OTT tersebut turut diamankan beberapa berkas di dalam amplop.
2. OTT terjadi di ruang Seksi Survei Pemetaan kantor BPN
Polisi kemudian memasang tanda garis polisi di ruangan Seksi Survei Pemetaan.
Dedi mengatakan, dalam operasi tangkap tangan tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa amplop berisi sejumlah uang.
"Selanjutnya kita masih melakukan pendalaman,” kata Dedi.
3. Lima orang masih jalani pemeriksaan
Oknum pegawai BPN Lebak tersebut diketahui bekerja pada bidang survei dan pengukuran. Kelima orang yang terjaring OTT itu sempat menjalani rangkaian pemeriksaan di Polda Banten.
"Selanjutnya terhadap 5 oknum itu sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman," kata Dedi.
4. Dua pegawai BPN Lebak ditetapkan tersangka
Minggu (14/11/2021) Polda Banten menetapkan dua orang tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak.
Dua orang ditetapkan tersangka yakni RY (50) dan PR (41). Keduanya merupakan staf BPN Lebak. Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Polda Banten
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan dua tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi.
Dia menyampaikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah secara intens melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, di antaranya pihak yang merasa dirugikan dan pihak terkait dalam pengurusan SHM.
Para pelaku diduga meminta sejumlah uang terhadap para pembuat sertifikat.
"Selain itu, 5 orang yang telah diamankan pada Jumat lalu juga telah diperiksa oleh penyidik," kata Dedi.
5. Uang 'pelicin' pembuatan SHM jadi barang bukti
Dalam OTT tersebut, penyidik juga menyita tiga amplop berisi uang senilai Rp36 juta. Uang ini diketahui merupakan bagian dari total uang diminta kepada korban untuk pengurusan sertifikat tanah.
“Uang tersebut merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Banten tersebut.
Baca Juga: Ingin Mencari Buah Tangan Khas Lebak? Yuk Kunjungi Toko Oleh-oleh Ini