OTT di BPN Lebak, Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan dua orang tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak.
Dua orang ditetapkan tersangka yakni RY (50) dan PR (41). Keduanya merupakan staf BPN Lebak. Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Polda Banten
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan dua tersangka," kata
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi, Minggu (14/11/2021).
1. Telah memeriksa 8 saksi atas kasus tersebut
Dia menyampaikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah secara intens melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, di antaranya pihak yang merasa dirugikan dan pihak terkait dalam pengurusan SHM.
Para pelaku diduga meminta sejumlah uang terhadap para pembuat sertifikat.
"Selain itu, 5 orang yang telah diamankan pada Jumat lalu juga telah diperiksa oleh penyidik," kata Dedi.
2. Sita barang bukti uang Rp36 juta
Dalam OTT tersebut, penyidik juga menyita tiga amplop berisi uang senilai Rp36 juta. Uang ini diketahui merupakan bagian dari total uang diminta kepada korban untuk pengurusan sertifikat tanah.
“Uang tersebut merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Banten tersebut.
3. Sebelumnya Polda Banten OTT 5 orang
Diketahui sebelumnya, sebanyak empat pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan seorang Kepala Desa di Kabupaten Lebak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
Baca Juga: Polda Banten OTT 4 Pegawai BPN dan Kepala Desa di Lebak