OTT KPK di Banten, 3 Jaksa dan Pengacara Diamankan

- KPK mengamankan 3 jaksa dan seorang pengacara yang diduga melakukan pengondisian perkara untuk mempercepat penanganan dan pelimpahan perkara.
- Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten tidak membantah adanya anggota kejaksaan yang terseret kasus hukum, namun meminta waktu sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.
- Detail penangkapan masih menunggu keterangan resmi Kejati Banten
Serang, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum jaksa dan pengacara di Banten pada Rabu, 17 Desember 2025 sore.
Berdasarkan informasi yang dihimpun IDN Times, jaksa yang diamankan berjumlah tiga orang berinisial RZ, RVS, dan HMK. Dari ketiganya, salah satu jaksa diketahui bertugas di Kabupaten Tangerang.
1. Diduga terlibat pengondisian perkara bersama pengacara

Selain oknum jaksa, KPK juga mengamankan seorang pengacara berinisial DF yang diketahui merupakan penasihat hukum dalam perkara tindak pidana umum. Sumber internal Kejaksaan menyebutkan, RZ, RVS, dan HMK diduga melakukan pengondisian perkara agar proses penanganan dan pelimpahan perkara dapat dipercepat.
Perkara yang melibatkan oknum jaksa dan penasihat hukum tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan diserahkan penanganannya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
2. Kejati Banten tak membantah kabar itu

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna tidak membantah adanya sejumlah anggota kejaksaan yang terseret kasus hukum. Namun, pihaknya meminta waktu sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.
"Tunggu sabar ya, teman-teman. Kami masih menunggu konfirmasi,” kata Rangga saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).
3. Masih menunggu keterangan resmi Kejati Banten

Hingga berita ini dibuat, wartawan masih menunggu keterangan resmi Kejati Banten yang diagendakan hari ini

















