Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tilep Dana Bantuan Kementan, Bendahara Desa Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Terdakwa Pahrudin saat menjalani sidang putusan (Dok. Khaerul Anwar)
Terdakwa Pahrudin saat menjalani sidang putusan (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya sih...
  • Bendahara Desa Sukamenak divonis 1 tahun 8 bulan penjara
  • Terdakwa dihukum bayar denda dan uang pengganti
  • Vonis lebih tinggi dari tuntutan, terdakwa terima vonis, jaksa pikir-pikir ajukan banding
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Bendahara Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Pahrudin divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (17/12/2025).

Pahrudin dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) dari Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp100 juta.

1. Terdakwa juga dihukum bayar denda dan uang pengganti

Terdakwa Pahrudin saat menjalani sidang putusan (Dok. Khaerul Anwar)
Terdakwa Pahrudin saat menjalani sidang putusan (Dok. Khaerul Anwar)

Selain pidana penjara, Majelis Hakim Tipikor Serang yang diketuai oleh Ichwanudin itu, menghukum Pahrudin membayar denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp100 juta untuk memulihkan keuangan negara. Dengan ketentuan, jika uang pengganti tidak dibayarkan maka harta bendanya disita oleh negara.

"Jika harta bendanya tidak cukup, maka diganti dengan 9 bulan penjara," kata Ichwan saat membacakan putusan.

2. Vonis yang dijatuhi hakim lebih tinggi dari tuntutan

Terdakwa Pahrudin saat menjalani sidang putusan (Dok. Khaerul Anwar)
Terdakwa Pahrudin saat menjalani sidang putusan (Dok. Khaerul Anwar)

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yakni 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim menjabarkan pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

"Adapun hal-hal yang meringankan, kata jaksa, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga," katanya.

3. Terdakwa terima vonis, jaksa pikir-pikir ajukan banding

Terdakwa Pahrudin saat menjalani sidang putusan (Dok. Khaerul Anwar)
Terdakwa Pahrudin saat menjalani sidang putusan (Dok. Khaerul Anwar)

Atas putusan itu, terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan hakim. Sedangkan, jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Pahrudin menerima informasi dari Asep Mulyana, Kaur Keuangan Desa Sinamukti, mengenai adanya program bantuan JUT tahun anggaran 2022. Menindaklanjuti informasi itu, Pahrudin menunjuk Kelompok Tani (Poktan) Gelatik sebagai penerima bantuan.

Namun, proposal pengajuan bantuan disusun sendiri oleh Pahrudin tanpa sepengetahuan ketua Poktan Gelatik, Suherman. Terdakwa juga mencantumkan nama Baharudin sebagai koordinator Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK), lagi-lagi tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Proposal itu kemudian dikirimkan kepada Bupati Serang dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Serang. Pada 12 Desember 2022 lalu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang menetapkan Poktan Gelatik sebagai salah satu penerima bantuan.

Meski demikian, hingga batas akhir pengerjaan pada 31 Desember 2022, pembangunan jalan usaha tani di Kampung Parakan tak pernah terealisasi. Dana bantuan Rp100 juta tetap dikuasai oleh terdakwa Pahrudin.

Untuk menutupi penyimpangan itu, Pahrudin menggunakan KTP miliknya yang diserahkan kepada Asep guna membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

TPA Disegel KLH, Tangsel Hadapi Krisis Sampah Sendiri?

17 Des 2025, 22:14 WIBNews