TPA Disegel KLH, Tangsel Hadapi Krisis Sampah Sendiri?

- Wamen KLH ungkap rencana PSEL
- Pengolahan sampah menjadi energi listrik memerlukan waktu
- KLH hanya melakukan pengawasan terhadap TPA Cipeucang
Tangerang Selatan, IDN Times – Penyegelan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sejak Oktober 2025 memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Saat dikonfirmasi mengenai solusi yang disiapkan KLH setelah menyegel TPA Cipeucang, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak menyiapkan skema khusus.
Menurut Diaz, tanggung jawab pengolahan sampah tetap berada di pemerintah daerah. “Mereka harus memproses, harus memproses sampahnya. Open dumping itu nggak bisa,” kata Diaz menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (17/12/2025).
1. Wamen mengungkit kembali soal rencana PSEL

Diaz menjelaskan, baik Kota Tangerang maupun Kota Tangerang Selatan sebenarnya sudah memiliki rencana pengolahan sampah menjadi energi listrik atau PSEL. Namun, ia mengakui program tersebut bukan solusi instan.
“Jadi saya rasa mereka pun juga, ini kan sudah ada PSEL. Jadi baik yang di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan itu PSEL. Jadi PSEL-nya menggunakan Perpres nomor 35,” ujarnya.
Untuk wilayah Kabupaten Tangerang, Diaz menyebut regulasi yang digunakan berbeda. “Kalau yang Kabupaten Tangerang ini menggunakan Perpres yang baru yang nomor 109,” lanjutnya.
Aturan yang dimaksud Diaz adalah Peraturan Presiden Nomor 35/2018 Tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Kedua, Perpres Nomor 109/2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
2. Pengoperasian PSEL juga memerlukan waktu

Namun, Diaz juga menyampaikan, bahwa proyek PSEL membutuhkan waktu panjang sebelum bisa beroperasi. Artinya, persoalan sampah saat ini harus ditangani pemerintah daerah tanpa bantuan teknis langsung dari KLH.
“Kalau tadi tanya solusinya, mereka sebenarnya sudah punya solusi. Tapi kan untuk PSEL ini butuh waktu ya, paling tidak dua tahun lah,” ungkap Diaz.
Dalam kondisi tersebut, KLH menegaskan perannya saat ini hanya sebatas pengawasan terhadap proses penataan di TPA Cipeucang, bukan sebagai pihak yang turun langsung menangani dampak penumpukan sampah di permukiman warga.
“Jadi sementara ini kita melakukan pengawasan aja pada Cipeucang itu,” kata Diaz.















