Imigrasi Tangerang Deportasi 80 WNA Bermasalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Selama Januari hingga Mei 2019, Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang, Banten, mencatat 80 orang warga negara asing (WNA) telah dideportasi.
Berdasarkan data tersebut, mayoritas WNA yang dideportasi berasal dari Tiongkok dan Nigeria.
Baca Juga: Imigrasi Tangerang Amankan 26 WNA Diduga Menipu Lewat Online
1. WNA yang dideportasi berasal dari Tiongkok dan Nigeria
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang, Herman Lukman mengatakan, WNA yang dideportasi itu banyak berasal dari Nigeria dan Tiongkok.
"Terhitung dari Januari sampai Mei kami telah melakukan kegiatan tindakan keadministrasian atau deportasi sebanyak 80 orang," ujar Herman dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/6).
2. Dideportasi karena masalah izin dan keadministrasian
Menurut Herman, mereka dideportasi karena keadministrasiannya bermasalah seperti melanggar ketentuan izin tinggal.
"Jadi yang kami lakukan tindakan itu keimigrasian 67 orang, dan tanpa izin 13 orang," ucapnya.
3. Masyarakat berperan penting mengawasi WNA
Herman menambahkan, masyarakat sangat berperan penting dalam membantu pengawasan terhadap orang asing yang aktivitasnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Masyarakat sangat berperan untuk memaksimalkan kinerja pengawasan yang kami lakukan," kata Herman.
4. Masyarakat diminta mengawasi WNA di lingkungannya
Atas hal tersebut, Herman meminta masyarakat ikut mengawasi lingkungannya. "Kami harap masyarakat mau mengawasi dan melaporkan adanya orang asing," kata Herman.
Baca Juga: Terciduk di Bandara Ngurah Rai, Dua WNA Thailand Telan 989 Gram Sabu