Ini yang Perlu Kamu Tahu Jika Terseret Kasus Pidana dan Ditangkap

Jika ditangkap polisi, ingat hak-hak kamu berikut ini

Tangerang, IDN Times - Hidup dalam negara hukum tentunya gerak gerik dan tindak tanduk kita selalu memiliki kemungkinan untuk terseret dalam perkara pidana.

Terseret persoalan hukum pidana, ditangkap aparat penegak hukum untuk selanjutnya diproses hukum, menjadi konsekuensi bagi setiap warga negara. Lalu apa saja yang perlu kita ketahui jika kita terseret perkara pidana? Dan apa saja hak yang perlu kita tahu?

Berikut beberapa tip menghadapi penangkapan yang dilakukan aparat penegak hukum dan hak-hak kita jika terseret perkara pidana.

1. Apa itu penangkapan? Apa syarat seseorang harus ditangkap?

Ini yang Perlu Kamu Tahu Jika Terseret Kasus Pidana dan DitangkapANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Jika melihat Pasal 1 angka 20 Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan adalah tindakan pengekangan tersangka atau terdakwa untuk sementara waktu.

Adapun penangkapan harus didasari adanya bukti permulaan yang cukup. Dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Syarat seseorang bisa ditangkap adalah memiliki minimal dua alat bukti yang sah.

Selanjutnya jika perkara berproses di pengadilan, putusan hakim merujuk pada dua alat bukti ditambah keyakinan hakim, merujuk pasal 183 KUHAP.

2. Ini yang berhak melakukan penangkapan

Ini yang Perlu Kamu Tahu Jika Terseret Kasus Pidana dan DitangkapIDN Times/Axel Jo Harianja

Yang berhak melakukan penangkapan yang pertama adalah penyidik. Penyidik adalah pejabat polisi Negara RI yang minimal berpangkat Ipda dengan logo pangkat balok satu I, atau pejabat pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I atau PNS golongan II/b atau yang disamakan dengan itu. Untuk dari PNS ini biasanya adalah lembaga Inspektorat atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Yang kedua adalah Penyidik Pembantu. Merupakan pejabat polisi Negara RI dengan pangkat minimal Brigadir dua. Pejabat pegawai Negeri Sipil di lingkungan kepolisian negara RI yang minimal berpangkat Pengatur Muda Tingkat.

Ketiga adalah penyelidik, yaitu setiap pejabat polisi atas perintah penyidik dengan surat perintah.

Ingat ya guys, di luar aparat di atas yang sudah dipaparkan barusan, tidak berwenang untuk menangkap.

Baca Juga: Dosen Ditangkap Densus 88, Ini Pernyataan IPB

3. Hal-hal penting yang harus dilakukan jika ditangkap polisi

Ini yang Perlu Kamu Tahu Jika Terseret Kasus Pidana dan DitangkapIDN Times/Axel Jo Harianja

Yang pertama harus dilakukan adalah minta surat tugas dari polisi yang akan menangkap kita. Jangan mau ditangkap atau diperiksa sebelum polisi bersangkutan menunjukkan surat tugasnya. Harus jelas dong, benar polisi atau bukan.

Kedua, minta surat perintah penangkapan. Tidak hanya surat tugas, tapi juga polisi diberikan surat perintah penangkapan jika hendak menangkap orang, maka kamu harus minta polisi untuk menunjukkan surat perintah penangkapan tersebut.

Ketiga, baca dengan teliti surat penangkapan tersebut, intinya harus ada, identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat kejahatan yang disangkakan dan tempat diperiksa. Jadi harus jelas dulu, jangan sampai salah orang ya guys.

Karena, wajib bagi polisi menjalankan perintah KUHAP dan merupakan asas hukum dalam KUHAP sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf b KUHAP yang berbunyi “Penangkapan, panahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang”.

Dan merujuk Pasal 18 ayat 3 KUHAP, surat penangkapan itu juga perlu ditembuskan atau diinfokan ke keluarga kita setelah penangkapan terjadi.

Tapi itu semua tak berlaku jika kita tertangkap tangan. Merujuk Pasal 18 ayat 2 KUHAP, bila tertangkap tangan maka tidak perlu menanyakan surat perintah penangkapan karena polisi boleh menangkap tanpa surat perintah dalam hal tertangkap tangan.

So, jangan takut menolak untuk ditangkap jika polisi tidak bisa menunjukkan surat-surat itu.

4. Lalu apa sih hak kita setelah ditangkap?

Ini yang Perlu Kamu Tahu Jika Terseret Kasus Pidana dan DitangkapIDN Times/Rangga Erfizal

Pertama, mendapat bantuan hukum adalah hak sebagai warga negara yang berperkara, ini sifatnya wajib. Selain itu, penyidik wajib memberitahukan hak tersebut dan menyediakan pengacara jika tersangka tidak memiliki pengacara.

Kedua, segera diperiksa oleh penyidik. Ketiga merujuk Pasal 19 ayat 1 KUHAP menyatakan, penangkapan dilakukan paling lama untuk satu hari. Kita boleh minta untuk dilepaskan jika lewat 1 x 24 jam. Tapi ingat, ada pasal 20 yang berbunyi; "pasal 1, untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan. Pasal 2, Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan. Pasal 3, Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan." Jadi untuk Pasal 3 ini jika sudah masuk proses peradilan ya.

Ketiga, kita punya diperiksa tanpa tekanan, ancaman, kekerasan, baik fisik maupun psikis, dan sebagainya. Dalam Pasal 52 KUHAP berbunyi “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.”

Nah itu tadi sedikit penjelasan terkait penangkapan, siapa yang berhak menangkap dan apa hak-hak kita jika terjadi hal demikian. Semoga bisa mencerahkan ya, guys!

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Dandhy Laksono Hingga Kemudian Dilepaskan Polisi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya