TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaku UMKM di Kabupaten Tangerang Didorong Jualan Lagi di Mal

Oktober nanti, Pemkab Tangerang mulai masukkan UMKM ke mal

Ilustrasi mal (ANTARA FOTO/Fauzan)

Tangerang, IDN Times - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Tangerang didorong untuk kembali berjualan di pusat perbelanjaan atau mal. 

"Oktober, kami akan mulai memasukan lagi pelaku UMKM untuk berjualan di mal," kata Kepala Seksi Promosi pada Bidang Kemitraan Promosi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang Siti Zahro, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (11/9/2021).

Rencana memasukkan kembali UMKM ke mal ini didorong karena Tangerang masuk masa pelonggaran pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Baca Juga: 9 Potret Seribu Satu Macam Cara Agar Bisnis Bertahan di Pandemik

Baca Juga: Pelaku UMKM di Tangerang Bertambah Selama Pandemik COVID-19

1. Ada 30 pelaku UMKM yang disiapkan untuk masuk mal pada Oktober 2021

UMKM di Banten (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Siti Zahro mengungkap, pihaknya sudah menyiapkan 30 pelaku UMKM yang nantinya akan kembali masuk dan berjualan di pusat-pusat perbelanjaan di sekitar Kabupaten Tangerang, pada Oktober 2021. 

"Jadi saat ini hanya pelaku UMKM yang telah mendapat kurasi saja kita dorong, karena sekarang ini sangat sulit untuk dapat berjualan di mal apalagi di masa pandemik," katanya.

2. Syarat pelaku UMKM yang boleh masuk dan berjualan di mal

ANTARA FOTO/Fauzan

Gak semua UMKM bisa masuk mal. Ada sejumlah syarat yang dipenuhi pemilik usaha agar bisa berjualan kembali di pusat perbelanjaan.

Selain masalah kurasi produk, pemilik usaha juga wajib memiliki sertifikat vaksin COVID-19. "Maka semua yang akan berjualan disana nantinya harus sudah vaksin, terus kita juga akan batasi untuk orang yang nantinya berjaga di tempat," ujarnya.

Selain itu, mereka yang lolos juga diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan. 

Baca Juga: Kelola RKUD Provinsi Banten, 'TRUST' Budaya Kerja Baru Bank Banten

Berita Terkini Lainnya