Kenaikan Pajak Kendaraan di Lebak Capai 66 Persen
Ketentuan ini berlaku mulai tahun 2025
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lebak menyampaikan akan ada kenaikan tarif pada pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak Deri Dermawan mengatakan, kenaikan yang akan terjadi pada tahun 2025 ini akan mencapai 66 persen.
"Tahun 2022, kami pemerintah daerah mendapatkan amanat UU No 1 tahun 2022 tentang HKPD bahwa daerah Kabupaten/kota di tahun 2025 itu dapat memberlakukan tambahan jenis pajak berupa opsen PKB dan opsen BBNKB," kata Deri, Jumat (21/7/2023).
Baca Juga: Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Lebak Bakal Naik
1. Angka kenaikan ini sudah disepakati oleh DPRD
Deri mengatakan, pihaknya telah mengusulkan draft rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak untuk dibahas dan disahkan.
"Untuk saat ini tahapannya masih dalam pembahasan pansus," katanya.
Baca Juga: Hakim Danu Arman Dipecat, Legislatif Lebak: Semoga Jadi Efek Jera