TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kenaikan Pajak Kendaraan di Lebak Capai 66 Persen

Ketentuan ini berlaku mulai tahun 2025

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lebak menyampaikan akan ada kenaikan tarif pada pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak Deri Dermawan mengatakan, kenaikan yang akan terjadi pada tahun 2025 ini akan mencapai 66 persen.

"Tahun 2022, kami pemerintah daerah mendapatkan amanat UU No 1 tahun 2022 tentang HKPD bahwa daerah Kabupaten/kota di tahun 2025 itu dapat memberlakukan tambahan jenis pajak berupa opsen PKB dan opsen BBNKB," kata Deri, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga: Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Lebak Bakal Naik

1. Angka kenaikan ini sudah disepakati oleh DPRD

(IDN Times/Muhamad Iqbal)

Deri mengatakan, pihaknya telah mengusulkan draft rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak untuk dibahas dan disahkan.

"Untuk saat ini tahapannya masih dalam pembahasan pansus," katanya.

2. Angka kenaikan sudah sesuai aturan

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Deri menerangkan, pemerintah daerah bersama DPRD telah menyepakati besaran pungutan tambahan maksimal 66 persen tersebut, kareba memang sesuai diatur dalam undang-undang.

"Untuk tarif sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD untuk dua jenis pajak itu diberikan tarif sebesar 66 persen dari setiap jenisnya atau setiap pajak kendaraan," terangnya.

Baca Juga: Hakim Danu Arman Dipecat, Legislatif Lebak: Semoga Jadi Efek Jera

Berita Terkini Lainnya