Hakim Danu Arman Dipecat, Legislatif Lebak: Semoga Jadi Efek Jera
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai memecat secara tidak hormat hakim Danu Arman karena kasus narkoba. Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah pun mengapresiasi keputusan ini.
"Kita berharap keputusan pemecatan itu menjadi efek jera bagi hakim di Indonesia agar tidak mengonsumsi narkoba," kata Musa, seperti dikutip dari situs Antara, Rabu (20/7/2023).
Seperti diketahui, Danu dan rekannya sesama hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Yudi Rozadinata kerap pesta sabu. Salah satu tempat yang kerap dijadikan tempat pesta narkoba adalah ruang kerja mereka di PN Rangkasbitung. Yudi pun sudah dipecat sebagai hakim dalam kasus ini.
Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Hakim PN Rangkasbitung Dipecat
Baca Juga: Hakim PN Rangkasbitung Pesta Sabu Seminggu Sekali
1. Musa: jika hakim terlibat narkoba, itu memalukan dunia peradilan
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai, keputusan MKH itu sangat tepat, karena perilaku Danu serta rekan lainnya dalam kasu tersebut, mereka tidak patut dicontoh. Apalagi Danu dan Yudi merupakan penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh dan panutan masyarakat.
"Kita berharap hakim itu bersikap jujur, bersih, juga tidak terlibat narkoba. Dan, jika hakim terlibat narkoba tentu sangat memalukan dunia peradilan," kata Musa.
Musa berharap, pemecatan para hakim itu juga bisa mengembalikan kepercayaan terhadap PN Rangkasbitung.
2. Perbuatan mantan hakim itu bisa berdampak pada kepercayaan masyarakat Lebak
Salah satu hal yang perlu dipertimbangkan, menurut Musa, perbuatan Danu dan Yudi bisa berdampak kepada kepercayaan masyarakat Kabupaten Lebak terhadap keputusan-keputusan hakim yang terlibat narkoba tersebut.
Musa pun menyoroti kinerja keduanya yang dia duga tidak profesional dan objektif sesuai perundang-undangan yang berlaku ketika menangani perkara di persidangan.
"Jika hakim itu otaknya berpikir selalu uang tentu dalam keputusan perkara disinyalir bagaimana untuk mendapatkan aliran dana dari perkara itu. Dana itu nantinya untuk mengonsumsi narkoba," kata Musa.
Baca Juga: Hakim DA Anak Petinggi MA, BNN: Kami Akan Profesional
3. Kronologi pengungkapan kasus hakim pesta sabu
Sebelumnya, pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi penyelundupan narkotika jenis sabu dari Sumatra ke Banten melalui jasa pengiriman barang. Kemudian Tim Brantas BNN Banten melakukan kontrol dan pengawasan terkait pengiriman hingga ke tempat tujuan.
Saat tiba tempat jasa pengangkutan di daerah Rangkasbitung, Lebak, petugas mengamankan RAS saat mengambil barang tersebut pada November 2022. Setelah diinterogasi, RAS mengaku barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik atasannya, yakni Yudi, salah satu oknum hakim PN Rangkasbitung.
Dari pengembangan kasus, aparat juga menjerat Danu. Mereka kerap pesta narkoba bersama.
Yudi Rozadinata kemudian divonis dua tahun penjara dalam kasus pembelian dan kepemilikan sabu seberat 19,3 gram oleh Majelis Hakim PN Serang, Rabu (16/11/2022).
"Mengadili, terdakwa Yudi Rozadinata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Nurhadi.
Baca Juga: Hakim PN Rangkasbitung Didakwa Beli Sabu dari Anggota Polisi di Medan