TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Lebak Bakal Naik

DPRD: ini untuk maksimalkan PAD

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebak, IDN Times - Tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Kabupaten Lebak bakal naik. Kenaikan dua jenis pajak tersebut akan mulai berlaku  tahun 2025.

Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Masyarakat pemilik kendaraan harus merogoh duit lebih besar untuk membayar dua pajak tersebut karena terdapat opsen atau pungutan tambahan pajak menurut presentase tertentu di dalam undang-undang.

Baca Juga: Satpol PP Lebak Copoti Spanduk Bernuansa Politik di Rangkasbitung

1. Kenaikan PKB dan BBNKB untuk memaksimalkan PAD

Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Wakil Ketua DPRD Lebak Ucuy Masyhuri menyebut, opsen PKB dan BBNKB dikenakan oleh Pemkab Lebak untuk memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap negara dalam membayar pajak.

“Opsi yang kita ambil maksimal. Kenapa kita ambil opsi maksimal? Karena kita mau memaksimalkan segara potensi yang bisa dijadikan indikator membangun Lebak,” kata Ucuy, Senin (17/7/2023).

2. Kenaikan juga disebut menjadi cara membangun ekonomi di Lebak

Ilustrasi bencana tanah longsor. IDN Times/Khaerul Anwar

Menjelang masa jabatan bupati maupun anggota DPRD periode 2019-2024, politisi Partai Demokrat ini menyebut, eksekutif dan legislatif ingin memberikan kekuatan ekonomi secara maksimal.

“Salah satu membangun kekuatan ekonomi, ya kita memaksimalkan potensi daerah yang ada, di antaranya membangun kesadaran pajak termasuk PKB. Walaupun ada bagian-bagian lain yang menjadi kebijakan pusat dan provinsi,” kata Ucuy.

Baca Juga: Eks Kepala BPN Lebak Dituntut 6 Tahun Bui Gara-gara Suap

Berita Terkini Lainnya