Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Lebak Bakal Naik
DPRD: ini untuk maksimalkan PAD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Kabupaten Lebak bakal naik. Kenaikan dua jenis pajak tersebut akan mulai berlaku tahun 2025.
Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Masyarakat pemilik kendaraan harus merogoh duit lebih besar untuk membayar dua pajak tersebut karena terdapat opsen atau pungutan tambahan pajak menurut presentase tertentu di dalam undang-undang.
Baca Juga: Satpol PP Lebak Copoti Spanduk Bernuansa Politik di Rangkasbitung
1. Kenaikan PKB dan BBNKB untuk memaksimalkan PAD
Wakil Ketua DPRD Lebak Ucuy Masyhuri menyebut, opsen PKB dan BBNKB dikenakan oleh Pemkab Lebak untuk memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap negara dalam membayar pajak.
“Opsi yang kita ambil maksimal. Kenapa kita ambil opsi maksimal? Karena kita mau memaksimalkan segara potensi yang bisa dijadikan indikator membangun Lebak,” kata Ucuy, Senin (17/7/2023).
Baca Juga: Eks Kepala BPN Lebak Dituntut 6 Tahun Bui Gara-gara Suap