Satpol PP Lebak Copoti Spanduk Bernuansa Politik di Rangkasbitung

Belum masuk masa kampanye, Bos~

Lebak, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak menertibkan baliho dan spanduk bernuansa politik di kawasan Rangkasbitung, pada Selasa, (11/7/2023).

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Lebak, Azis Ali Rosyid mengatakan, penertiban dilakukan lantaran menjamurnya spanduk liar bernuansa politik.

"Hari ini kita menertibkan spanduk-spanduk liar yang terpasang di Kota Rangkasbitung," kata Azis.

Baca Juga: Eks Kepala BPN Lebak Dituntut 6 Tahun Bui Gara-gara Suap

1. Tindakan ini sesuai koordinasi dengan Bawaslu

Satpol PP Lebak Copoti Spanduk Bernuansa Politik di RangkasbitungLogo Bawaslu (bawaslu.go.id)

Azis mengatakan, tindakan ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bahwa saat ini belum masuk ke dalam tahapan kampanye.

"Hasil koordinasi dengan Bawaslu bahwa tahapan kampanye belum mulai. Maka kita anggap ini spanduk liar dan kita tertibkan sesuai Perda K3 yang kita punya," kata dia.

2. Mahasiswa protes, belum masa kampanye kok baliho politisi banyak bertebaran

Satpol PP Lebak Copoti Spanduk Bernuansa Politik di RangkasbitungIlustrasi - Kumpulan baliho para petinggi Parpol di Kota Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Sementara itu, Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) Rangkasbitung Sapnudi menyayangkan banyaknya spanduk liar yang didominasi oleh gambar-gambar politisi yang terpampang di ruang publik.

"Kita menyayangkan di ruang publik ini banyak spanduk yang bernuansa politik, padahal hari ini belum masanya kampanye. Ini merusak pemandangan bagi masyarakat yang tengah bersantai dan jalan-jalan di Alun-Alun Rangkasbitung," kata dia.

3. Ini jadwal masa kampanye Pemilu 2024

Satpol PP Lebak Copoti Spanduk Bernuansa Politik di RangkasbitungIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk diketahui, informasi teknis penyelenggaraan Kampanye Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, Kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023.

Untuk masa Kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. Sehingga, total masa Kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 75 hari.

Baca Juga: Pengembangan Stasiun KA, Perlintasan di Pasar Rangkasbitung Ditutup

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya