Tangsel Berlakukan PSBB, Ini Sektor Usaha yang Boleh Beroperasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah resmi ditandatangani Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany pada Kamis 16 April 2020. Dalam Perwal PSBB tersebut, sejumlah aturan dimuat, termasuk pembatasan kerja pada institusi Pemerintah maupun swasta.
"Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor. Pekerja wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah atau tempat tinggal," kata Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Jumat (17/4).
Baca Juga: Polisi: Takkan Ada Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Tangsel
1. Perusahaan yang memberlakukan kerja dengan sistem WFH tetap perlu perhatikan produktivitas
Airin menerangkan, pimpinan tempat kerja yang menghentikan sementara aktivitas bekerja sesuai aturan dalam Perwal PSBB, wajib melakukan sejumlah hal. Dengan demikian, imbuhnya, pekerjaan dan kegiatan usahanya tidak terganggu.
"Misalnya menjaga agar pelayanan yang diberikan dan atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas, menjaga produktivitas dan kinerja pekerjanya selama WFH," kata Airin.
2. Ini beberapa sektor usaha non-pemerintah yang diperbolehkan terus beroperasi
Namun begitu, ada pengecualian institusi atau perusahaan yang tetap bisa beroperasi selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor dalam masa PSBB ini.
"Itu ada aturan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1, bagi tempat kerja atau kantor dengan kategori tertentu," jelasnya.
Seluruh instansi pemerintahan, imbuhnya, bekerja berdasarkan pengaturan dari instansi terkait. Sementara badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang turut serta dalam penanganan COVID-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat juga boleh beroperasi.
Airin juga menerangkan pengaturan operasional untuk sektor nonpemerintahan. Pemkot mengizinkan beroperasi bagi usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, industri bidang energi, komunikasi dan teknologi informasi, industri keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan atau kebutuhan sehari-hari serta organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan atau sosial.
Meski demikian, Airin mengingatkan, Pimpinan tempat kerja wajib melakukan pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja. "Meliputi pengaturan jam masuk dan jam pulang yang dilakukan secara bergantian," terang Airin.
3. Jika harus laksanakan kerja di kantor, ini yang harus diperhatikan!
Airin mengatakan, institusi atau perusahaan swasta juga harus melakukan pembatasan kepada setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar COVID-19, untuk melakukan kegiatan di tempat kerja.
"Untuk pekerja yang memiliki risiko tinggi terhadap COVID-19, agar bekerja di rumah. seperti penderita tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, pengidap diabetes, penderita penyakit paru-paru, penderita kanker, ibu hamil dan menyusui dan usia lebih dari 60 tahun ini seharusnya bekerja dari rumah," tegas Airin.
Institusi pemerintah atau swasta, juga harus melakukan sejumlah upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada salah satu ayat ayat di peraturan itu yang harus dilakukan secara berkala.
Baca Juga: Wabah COVID-19, Hotel dan Restoran Hanya Bisa Bertahan Sampai Mei