TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

7 Golongan Ini Wajib Mengqada Puasa Ramadan

Simak siapa saja yang termasuk golongan ini beserta dalilnya

Ilustradi orang sakit (pexels.com/Gustavo Fring)

Menurut KBBI definisi "mengqada" adalah membayar kewajiban ibadat di luar waktu yang telah ditentukan. Salah satunya adalah puasa Ramadan.

Ya, puasa di bulan Ramadan harus diganti di bulan selainnya dengan jumlah yang sama dari hari yang ditinggalkan seorang muslim. Kewajiban seorang muslim menqada puasa yang ia tinggalkan tercantum dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat: 184, Allah SWT berfirman: 

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ... ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: Maka, barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka wajib menggantinya sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS Al-Baqarah: 184).

Namun siapa saja yang wajib mengqada puasa Ramadan? Berikut ini 7 golongan muslim yang wajib mengqada puasa saat ia tidak berpuasa di bulan Ramadan. 

Baca Juga: Doa Bepergian Agar Selalu Dilindungi Allah SWT

1. Orang yang sedang sakit

Ilustrasi Orang Sakit (unsplash.com/Olga Kononenko)

Seorang muslim yang dalam kondisi sakit dibolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan. Namun, ia wajib menggantinya setelah bulan Ramadan usai sesuai dengan utang puasanya. 

Kondisi sakit yang wajib mengqada puasa adalah kondisi penyakit yang masih memiliki harapan untuk sembuh. Namun, jika kondisi penyakitnya tidak memeiliki harapan sembuh atau setelah Ramadan pun kondisinya masih berat untuk berpuasa, maka ia wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin per hari dikalikan jumlah puasa yang ia tinggalkan.

Hal ini di sebutkan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 184:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

Artinya: Maka, barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka wajib menggantinya sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

2. Musafir

Ilustrasi Musafir (pixabay.com/xisdom)

Golongan kedua yang wajib menqada puasanya adalah seorang musafir atau yang orang yang melakukan perjalanan jauh sehingga ia tidak mampu berpuasa. Dengan kondisi itu, ia wajib membayarnya di luar bulan Ramadan sejumlah hari yang ia tinggalkan.

Hal ini di sebutkan dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat: 184

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ

Artinya: Maka, barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka wajib menggantinya sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.

3. Wanita haid dan nifas

Ilustrasi wanita haid (pixabay.com/Saranya7)

Wanita yang haid dan nifas di bulan Ramadan juga wajib mengqada puasanya sejumlah puasa yang ia tinggalkan.

Ini berdasarkan hadits dari 'Aisyah RA yang berkata:

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

Artinya: Kami dulu juga mengalami haid, dan kami diperintah untuk mengganti puasa, dan tidak diperintah untuk mengganti sholat." (HR Muslim: 508).

4. Wanita hamil dan menyusui

Ilustrasi Wanita Hamil (pexels.com/Fadime Erbass)

Bagi wanita hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila kondisinya membahayakan bagi dirinya atau bayinya atau keduanya.

Namun, mengenai kewajiban apakah wanita hamil dan menyusui wajib mengqada puasa atau hanya membayar fidyah atau diwajibkan keduanya, terjadi perbedaan pendapat di antara ulama fiqih.

Dalam hadis disebutkan: 

عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ

Arrtinya: Dari Anas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Allah telah membebaskan setengah salat dan puasa dari orang-orang yang bepergian dan dari wanita yang hamil serta menyusui." (HR. Nasa'i : 2237)

5. Orang yang muntah dengan sengaja

Ilustrasi Orang Sakit (unsplash.com/Towfiqu barbhuiya)

Jika seorang muslim yang sedang berpuasa Ramadan kemudian ia muntah--jika itu karena ketidaksengajaan--maka puasanya tidak batal. Lain hal jika ia muntah dengan sengaja maka puasanya batal dan ia wajib mengqada nya di hari lain setelah Ramadan. Dalam hadis disebutkan: 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ

Artinya: dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa terkalahkan (tidak sengaja) muntah maka ia boleh berbuka, tetapi barangsiapa memaksakan diri (sengaja)  untuk muntah maka ia wajib mengqadla." (HR. Ibnu Majah: 1666)

6. Orang yang berhubungan suami istri di siang hari saat Ramadan

Ilustrasi pasangan suami istri (unsplash.com/sasint)

Orang yang berpuasa di bulan Ramadan kemudian ia melakukan hubungan suami istri saat berpuasa, maka puasanya batal. Selain diwajibkan mengqada puasanya, ia pun diwajibkan membayar kafarat atau denda dengan berpuasa dua bulan berturut-turut atau menafkahi 60 fakir miskin masing-masing sebanyak 1 mud (sekitar 2,5 kg).

Dalam hadis disebutkan: 

عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ حَدَّثَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ رَجُلًا أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ أَنْ يُعْتِقَ رَقَبَةً أَوْ يَصُومَ شَهْرَيْنِ أَوْ يُطْعِمَ سِتِّينَ مِسْكِينًا

Artinya: dari Humaid bin Abdurrahman bahwa Abu Hurairah telah menceritakan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepada seorang yang ifthar (berbuka karena jima') di siang hari bulan Ramadlan untuk memerdekakan seorang budak wanita, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan kepada enam puluh orang miskin. (HR. Muslim: 1872)

Verified Writer

Umma Nagha

2 malaikat penyemangatku 🥰

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya