Kota Tangerang, IDN Times - Sebanyak 2.588 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan di Halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (28/2/2024). Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengungkap, miras tersebut merupakan hasil razia sepanjang Maret 2023 hingga Januari 2024.
Wawan mengatakan, pemusnahan ribuan botol miras itu merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 yaitu tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman berakohol. Para pihak yang terlibat ditindak pidana ringan.
"Karena itu, razia intens kami lakukan tidak hanya menyasar pada warung-warung saja, melainkan juga ke gudang dan gang-gang. Intinya, semua pelosok, Satpol PP sisir untuk menghentikan peredaran miras," kata Wawan.