Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

6.202 Napi Banten Mendapat Remisi Khusus Idul Fitri

6.202 Napi Banten Mendapat Remisi Khusus Idul Fitri
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)
Share Article

Serang, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus hari raya kepada total 159.557 warga binaan. Dari jumlah itu, 6.202 diantaranya warga binaan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.

Dari 6.202 warga binaan tersebut, narapidana menerima remisi khusus dengan rincian 6.136 orang mendapat remisi khusus I (pengurangan sebagian) dan 66 orang mendapat remisi khusus II (langsung bebas).

1. Remisi dan pengurangan masa pidana merupakan reward kepada narapidana

Menkumham Yasonna Laoly (kemenkumham.go.id)
Menkumham Yasonna Laoly (kemenkumham.go.id)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly menjelaskan, remisi dan pengurangan masa pidana merupakan reward kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. 

“Remisi dan pengurangan masa pidana menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan negara/lembaga pembinaan khusus anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” kata Yasonna.

Menkumham:

ilustrasi tahanan di penjara (unsplash.com/RDNE Stock project)
ilustrasi tahanan di penjara (unsplash.com/RDNE Stock project)

Yasonna berharap, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana dapat dijadikan semangat dan tekad bagi narapidana dan anak binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat. 

“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” tutup Menkumham.

Sedang Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto menjelaskan bahwa remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Share Article
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau

Latest News Banten

See More

Sidang Korupsi PT Angkasa Pura Kargo, Aliran Dana Rp8,38 M Terungkap

26 Mei 2026, 20:01 WIBNews