Bawaslu Banten: 7 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang
Ada indikasi pelanggaran atau suara tak sah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Ali Faisal mengungkap, tujuh tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi harus pemilihan suara ulang (PSU).
"Terdapat kelalaian penyelenggara di tujuh TPS yang diidentifikasikan oleh Bawaslu," kata Ali, seperti dikutip dari Antara, Jumat (16/2/2024).
Baca Juga: Surat Suara Pilpres Sudah Tercoblos, 2 TPS di Lebak Disetop Sementara
1. TPS berpotensi PSU itu ada di tiga daerah ini
Ali menyampaikan TPS yang berpotensi PSU itu tersebar di tiga wilayah, yakni Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.
Potensi PSU itu muncul karena beberapa temuan yang terindikasi pelanggaran atau suara tak sah. Di lima TPS terjadi surat suara tertukar, kata dia, namun telah dicoblos oleh pemilih. Kemudian, di satu TPS terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali, dan satu TPS yang pemilihnya tidak terdaftar di DPT, DPTb, dan DPK namun menggunakan hak pilih. Ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"TPS dengan kejadian tersebut terjadi di Kota Tangerang Selatan satu TPS, Kabupaten Serang empat TPS, dan Kabupaten Lebak dua TPS," katanya.