TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Banten: 7 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Ada indikasi pelanggaran atau suara tak sah

Surat suara di Pemilu 2024 (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Serang, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Ali Faisal mengungkap, tujuh tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi harus pemilihan suara ulang (PSU). 

"Terdapat kelalaian penyelenggara di tujuh TPS yang diidentifikasikan oleh Bawaslu," kata Ali, seperti dikutip dari Antara, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga: Surat Suara Pilpres Sudah Tercoblos, 2 TPS di Lebak Disetop Sementara

1. TPS berpotensi PSU itu ada di tiga daerah ini

Ali menyampaikan TPS yang berpotensi PSU itu tersebar di tiga wilayah, yakni Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.

Potensi PSU itu muncul karena beberapa temuan yang terindikasi pelanggaran atau suara tak sah. Di lima TPS terjadi surat suara tertukar, kata dia, namun telah dicoblos oleh pemilih. Kemudian, di satu TPS terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali, dan satu TPS yang pemilihnya tidak terdaftar di DPT, DPTb, dan DPK namun menggunakan hak pilih. Ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"TPS dengan kejadian tersebut terjadi di Kota Tangerang Selatan satu TPS, Kabupaten Serang empat TPS, dan Kabupaten Lebak dua TPS," katanya.

2. Bawaslu juga menemukan 63 TPS terendam banjir

Kemudian, pengawas di Banten juga menemukan 63 TPS yang terendam banjir akibat hujan deras di Kota Tangerang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 TPS melaksanakan proses pemungutan suara lanjutan setelah dilakukan relokasi tempat.

Ali mengungkap, Bawaslu tengah berkoordinasi dengan KPU masing-masing kabupaten/kota untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran di beberapa TPS tersebut.

"Kami berharap KPU dapat menindaklanjuti temuan Bawaslu terkait adanya TPS yang harus menggelar kembali pemungutan suara," katanya.

Baca Juga: Banjir, Proses Pencoblosan 16 TPS di Pondok Aren Ditunda

Berita Terkini Lainnya