Dugaan Pungli di PPDB SMAN Kabupaten Tangerang Menyeruak
Bupati Zaki menimbang untuk evaluasi Jalur Zonasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Dugaan pungutan liar (pungli) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih muncul. Jika sebelumnya indikasi pungli ini diungkap Ombudsman Banten, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima laporan terkait hal itu.
"Ya ada, laporan dari warga. Itu di SMAN 32 Kabupaten Tangerang yang dilaporkan terkait dugaan pungli," kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Ate Quesyini, seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga: 5.413 Bangku di SMAN Banten Masih Kosong Usai PPDB Berakhir
1. Indikasi pungli bervariasi dari Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per siswa
Ate mengungkap, warga melaporkan atas dugaan pungutan liar PPDB itu senilai Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per siswa. "Laporan itu antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per orangtua siswa," katanya.
Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, maka pihaknya akan memanggil sejumlah panitia penyelenggara untuk dimintai keterangan. "Ini untuk mengumpulkan bahan keterangan dan bukti," tuturnya.
Baca Juga: Walkot Tangerang: Perilaku Remaja Bawa Sajam Tak Bisa Ditolerir