TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Pungli di PPDB SMAN Kabupaten Tangerang Menyeruak

Bupati Zaki menimbang untuk evaluasi Jalur Zonasi

Ilustrasi pengeluaran, rupiah, uang (IDN Times/Shemi)

Tangerang, IDN Times - Dugaan pungutan liar (pungli) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih muncul. Jika sebelumnya indikasi pungli ini diungkap Ombudsman Banten, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima laporan terkait hal itu. 

"Ya ada, laporan dari warga. Itu di SMAN 32 Kabupaten Tangerang yang dilaporkan terkait dugaan pungli," kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Ate Quesyini, seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: 5.413 Bangku di SMAN Banten Masih Kosong  Usai PPDB Berakhir 

1. Indikasi pungli bervariasi dari Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per siswa

Ilustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)

Ate mengungkap, warga melaporkan atas dugaan pungutan liar PPDB itu senilai Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per siswa. "Laporan itu antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per orangtua siswa," katanya.

Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, maka pihaknya akan memanggil sejumlah panitia penyelenggara untuk dimintai keterangan. "Ini untuk mengumpulkan bahan keterangan dan bukti," tuturnya.

2. Indikasi kejanggalan berdasarkan jarak rumah siswa dari sekolah

ilustrasi google map (unsplash.com/henry perks)

Dia menjelaskan bahwa laporan yang diterima dari warga itu berawal dari kecurigaan terhadap data janggal 10 siswa yang diterima di SMA negeri tersebut. Ada indikasi, jarak 10 siswa yang diterima berkisar di 37 meter, 35 meter hingga 65 meter dari sekolah.

"Warga mengukur dari sekolah dengan jarak yang ada di pengumuman, ternyata jarak 35 meter itu ada kandang ayam, bukan rumah. Kalau di laporan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum panitia verifikasi data online," kata dia

Baca Juga: Walkot Tangerang: Perilaku Remaja Bawa Sajam Tak Bisa Ditolerir

Berita Terkini Lainnya