BKD: Pejabat BPBD Banten yang Terseret SPK Fiktif Terancam Dipecat
BKD sebut kasus masuk kategori pelanggaran berat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten telah memanggil dan memeriksa AB, pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). AB terseret kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dalam pengadaan laptop.
Dari hasil pemeriksaan, BKD menilai perbutan yang dilakukan oleh AB masuk dalam kategori pelanggaran berat. "Diduga pelanggarannya memang berat, bisa sampai diberhentikan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Nana Supiana saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).
Diketahui, dari 20 SPK kontrak pengadaan 100 unit Laptop merek Asus tahun 2023, PT Putera Pangestu Jaya Lestari telah mengalami kerugian Rp3,721 miliar.
Baca Juga: ASN yang Terseret SPK Fiktif Masih Aktif di BPBD Banten
1. Meski AB terlibat secara personal, kasus ini tapi tetap diproses secara disipilin pegawai
AB diduga melakukan hal ini secara personal dan diluar kedinasan, namun, Nana mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS), tindakan oknum pejabat itu tetap diproses secara kedisiplinan pegawai.
Selain BKD, pemeriksaan AB melibatkan dari unsur pengawasan inspektorat dan atasannya di BPBD Banten.
"Sudah diperiksa 3 kali dari minggu lalu. Beliau datang (pemeriksaan). Itu kan bagian mekanisme prosedural," katanya.
Baca Juga: Pejabat BPBD Banten Akui Membuat SPK Bodong Pengadaan Laptop