TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Kepala BPN Lebak Dituntut 6 Tahun Bui Gara-gara Suap

Suap ini untuk pengurusan tanah mega proyek Citra Maja

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Jaksa menuntut mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ady Muchtady pidana penjara enam tahun atas perkara kasus dugaan suap kepengurusan sertifikat tanah untuk pembangunan megaproyek Citra Maja Raya di PN Kabupaten Lebak pada tahun 2018-2021 senilai Rp18 miliar.

JPU Kejati Banten Subardi menyatakan, Ady Muchtadi selaku kepala BPN Lebak terbukti bersalah sebagaimana Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menuntut, terdakwa Ady Muchtadi berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata JPU kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin (10/7/2023).

Baca Juga: Eks Bupati Lebak Jayabaya Disebut Dalam Kasus Suap Kepala BPN Lebak 

Baca Juga: Eks Kepala BPN Lebak Didakwa Terima Suap Rp18,1 Miliar 

1. JPU juga membacakan tuntutan tiga terdakwa lainnya

IDN Times/Khaerul Anwar

Selain Ady Muchtadi,  JPU juga membacakan tuntutan ketiga terdakwa lainnya. Terdakwa Deni Edi Risyadi selaku mantan honorer BPN Kabupaten Lebak dituntut dua tahun dan enam bulan.

Sementara, dua terdakwa lain dari pihak swasta yakni terdakwa Maria Sopiah dituntut tiga tahun penjara dan terdakwa Eko HP dua tahun penjara.

"Ketiganya terbukti sebagaimana pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," katanya.

2. JPU menuntut para terdakwa membayar uang denda

Sidang suap pejabat BPN Lebak (IDN Times/Khaerul Anwar)

Selain dituntut pidana penjara, para terdakwa diberikan hukuman tambahan berupa membayar denda. Terdakwa Ady dituntut membayar denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan dan terdakwa Deni Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara terdakwa Maria diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dan Eko HP Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Selain Suap, Eks Kepala BPN Lebak Juga Dijerat Pencucian Uang

Berita Terkini Lainnya