Kejari Serang Tahan Dirut Pabrik Produsen Baja di Serang
Kasus ini diungkap langsung Mendag Zulkifli Hasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Direktur Utama (Dirut) PT Indometal Prima Perkasa, Cheng Huang (53) dalam kasus penjualan ratusan ribu produk baja yang tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).
Warga Negara Asing (WNA) itu ditahan setalah pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Kejagung. Warga negara Tiongkok itu akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang.
Baca Juga: Awan Berbentuk UFO di Langit Kota Serang, Fenomena Apa Itu?
Baca Juga: Ratusan Ribu Baja Beton Tak Lolos SNI Dimusnahkan Mendag Zulkifli
1. Kejari menerima pelimpahan tahap II dari Kejagung
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Rezkinil Jusar menyampaikan, hari ini, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua dari Kejaksaan Agung. Berkas perkara tersebut berkaitan dengan kasus perdagangan baja lembaran lapis seng (BjLS) yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu SNI.
Produsen baja lembaran lapis seng (BjLS) merk CGN itu berlokasi di Kabupaten Serang, Banten.
"Iya, hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua, dengan tersangka berinisial CH," kata Kasi Intel, Senin (6/2/2023).