Kejari Serang Tahan Dirut Pabrik Produsen Baja di Serang

- Kejaksaan Negeri Serang menahan Dirut PT Indometal Prima Perkasa Cheng Huang karena penjualan baja tidak memenuhi standar SNI.
- Kasi Intel Kejari Serang menerima pelimpahan berkas tahap dua dari Kejaksaan Agung terkait kasus perdagangan baja lembaran lapis seng merk CGN.
- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkap kasus peredaran baja tidak memenuhi kualitas di PT Indometal Prima Perkasa, dengan 59.697 lembar baja yang diduga tidak memiliki SPPT SNI.
Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Direktur Utama (Dirut) PT Indometal Prima Perkasa, Cheng Huang (53) dalam kasus penjualan ratusan ribu produk baja yang tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).
Warga Negara Asing (WNA) itu ditahan setalah pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Kejagung. Warga negara Tiongkok itu akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang.
1. Kejari menerima pelimpahan tahap II dari Kejagung

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Rezkinil Jusar menyampaikan, hari ini, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua dari Kejaksaan Agung. Berkas perkara tersebut berkaitan dengan kasus perdagangan baja lembaran lapis seng (BjLS) yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu SNI.
Produsen baja lembaran lapis seng (BjLS) merk CGN itu berlokasi di Kabupaten Serang, Banten.
"Iya, hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua, dengan tersangka berinisial CH," kata Kasi Intel, Senin (6/2/2023).
2. Kasus ini diungkap oleh Mendag Zulkifli Hasan

Sebelumnya, kasus ini diungkap langsung Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan pengawasan khusus peredaran produk baja tidak memenuhi kualitas di PT Indometal Prima Perkasa.
Saat itu Kemendag menemukan baja lembaran lapis seng (BjLS) merk CGN sebanyak 59.697 lembar yang diduga tidak memiliki SPPT SNI. Namun perusahaan mencantumkan SPPT SNI lain pada produk tersebut yang bukan peruntukannya.
"Baja lembaran lapis seng tipe jenis lembaran gelombang yang diuji, tidak memenuhi syarat mutu menurut SNI baja lembaran lapis seng," katanya.
3. Tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Serang

Tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis pada Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, penyidik pada Kejari Serang juga menyita sejumlah barang bukti untuk mendalami kasus ini.
"Tersangka ditahan mulai hari ini 6 sampai 25 Februari 2023 di Rutan Serang," kata Rezkinil Jusar.