Pj Gubernur Banten Instruksikan Pejabat BPBD Dipecat Bila Bersalah
Inspektorat diminta segera memproses hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pj Gubernur Banten Al Muktabar akan memproses dugaan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), AB. Sebelumnya, AB diduga terseret proyek fiktif dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pengadaan laptop.
Al Muktabar menyesalkan ulah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak memiliki integritas dan masuk dalam perilaku tindak pidana atau kriminal. Ia mengaskan, AB berpotensi dipecat jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Kita akan ambil tindakan tegas, mulai dari tingkatan paling berat diberhentikan dari pegawai," kata Al Muktabar di kantornya, Senin (31/7/2013).
Baca Juga: Pejabat BPBD Banten Akui Membuat SPK Bodong Pengadaan Laptop
1. Pj Gubernur telah memerintahkan inspektorat memproses secara hukum
Mantan Sekda Provinsi Banten itu mengaku telah memerintahkan inspektorat selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk segera memproses hukum oknum ASN yang menjabat sebagai kepala bidang di BPBD Banten tersebut.
"Karena tadi masalah hukum, kita akan taat terhadap hukum karena hukum harus dilakukan," kata Al Muktabar.
Baca Juga: Jadi Korban Proyek Fiktif, Pengusaha Ngadu ke Pj Gubernur