TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pj Gubernur Banten Instruksikan Pejabat BPBD Dipecat Bila Bersalah

Inspektorat diminta segera memproses hukum

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Pj Gubernur Banten Al Muktabar akan memproses dugaan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), AB. Sebelumnya, AB diduga terseret proyek fiktif dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pengadaan laptop.

Al Muktabar menyesalkan ulah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak memiliki integritas dan masuk dalam perilaku tindak pidana atau kriminal. Ia mengaskan, AB berpotensi dipecat jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Kita akan ambil tindakan tegas, mulai dari tingkatan paling berat diberhentikan dari pegawai," kata Al Muktabar di kantornya, Senin (31/7/2013).

Baca Juga: Pejabat BPBD Banten Akui Membuat SPK Bodong Pengadaan Laptop

1. Pj Gubernur telah memerintahkan inspektorat memproses secara hukum

Gubernur Banten, Al Muktabar. (Dok. Bank Banten)

Mantan Sekda Provinsi Banten itu mengaku telah memerintahkan inspektorat selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk segera memproses hukum oknum ASN yang menjabat sebagai kepala bidang di BPBD Banten tersebut.

"Karena tadi masalah hukum, kita akan taat terhadap hukum karena hukum harus dilakukan," kata Al Muktabar.

Baca Juga: Jadi Korban Proyek Fiktif, Pengusaha Ngadu ke Pj Gubernur

2. Kerugian korban dibebankan terhadap pelaku

IDN Times/Khaerul Anwar

Jika terbukti bersalah, AB tidak hanya dipecat. Dia juga harus membayar atau mengganti kerugian yang dialami oleh korban. Diketahui, dari 20 SPK kontrak pengadaan 100 unit laptop, PT Putera Pangestu Jaya Lestari telah mengalami kerugian RpRp 3,721 miliar.

"Tanggung jawab pribadi karena tidak ada program seperti itu (pengadaan laptop)," kata Al Muktabar.

Berita Terkini Lainnya