Polisi Tangkap Produsen Tembakau Sintetis di Serang
Pelaku terancam hukuman mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Produsen tembakau sintetis berinisial AD (22) yang juga pengedar sabu di wilayah Serang, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang di kamar kosan miliknya daerah Lingkar Selatan, Kelurahan dan Kecamatan Serang, Kota Serang.
Tersangka berhasil diamankan saat sedang beristirahat dalam kamarnya, Kamis (30/5/2024) lalu. Barang bukti ditemukan di dalam tas milik tersangka yang tergeletak di atas lantai.
1. Puluhan paket sabu dan tembakau sintetis diamankan
Selama penggeledahan di kamar kosan tersangka, petugas mengamankan 30 paket sabu seberat 5,5 gram, 8 bungkus tembakau sintetis seberat 176,64 gram, 1 botol besar, dan 6 seprai cairan tembakau sintetis, 2 kaleng serbuk tembakau sintetis, 19 seprai kosong, timbangan digital, alat suntik, serta handphone.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan penangkapan produsen tembakau sintetis atau gorila sekaligus pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima Tim Satresnarkoba.
"Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan pendalaman informasi dengan melakukan penyelidikan," kata Condro, Minggu (2/6/2024).