TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap Produsen Tembakau Sintetis di Serang

Pelaku terancam hukuman mati

Dok. Istimewa/Polres Serang

Serang, IDN Times - Produsen tembakau sintetis berinisial AD (22) yang juga pengedar sabu di wilayah Serang, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang di kamar kosan miliknya daerah Lingkar Selatan, Kelurahan dan Kecamatan Serang, Kota Serang.

Tersangka berhasil diamankan saat sedang beristirahat dalam kamarnya, Kamis (30/5/2024) lalu. Barang bukti ditemukan di dalam tas milik tersangka yang tergeletak di atas lantai.

1. Puluhan paket sabu dan tembakau sintetis diamankan

Barang bukti sabu (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Selama penggeledahan di kamar kosan tersangka, petugas mengamankan 30 paket sabu seberat 5,5 gram, 8 bungkus tembakau sintetis seberat 176,64 gram, 1 botol besar, dan 6 seprai cairan tembakau sintetis, 2 kaleng serbuk tembakau sintetis, 19 seprai kosong, timbangan digital, alat suntik, serta handphone.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan penangkapan produsen tembakau sintetis atau gorila sekaligus pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima Tim Satresnarkoba.

"Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan pendalaman informasi dengan melakukan penyelidikan," kata Condro, Minggu (2/6/2024).

2. Sudah 6 bulan berbisnis dan produksi sendiri tembakau sintetis

Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Dari hasil pemeriksaan, kata Condro, tersangka AD mengakui sudah enam bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka asal Kelurahan Wanasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon ini juga memproduksi tembakau.

"Modus operandi dalam memproduksi tembakau sintetis, tersangka berpindah-pindah tempat kosan. Ini dilakukan agar tidak diketahui petugas ataupun masyarakat," katanya.

Berita Terkini Lainnya