2 Eks Pejabat Bank Banten Didakwa Korupsi Rp782 Juta
Terdakwa memuluskan kredit yang belum memenuhi syarat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Dua mantan pejabat Bank Banten Kantor Cabang Tangerang didakwa telah meloloskan kredit fiktif dari PT Bank Banten ke CV Langit Biru. Kedua terdakwa adalah Rudi Wijayanto manajer operasional Bank Banten cabang Tangerangdan Ershad Bangkit Yuslivar selaku Manajer Bisnis Bank Banten Kantor Cabang Tangerang.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejari Tangerang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis (17/4/2024), kerugian negara dalam asus ini diduga mencapai Rp782 juta.
Selain pejabat Bank Banten, kasus ini juga menjerat Achmad Abdillah Akbar selaku Direktur CV Langit Biru.
1. CV Langit Buru mengajukan kredit untuk proyek pemeliharaan jalan
JPU Kejari Tangerang Suhelfi Susanti mengatakan, kasus ini bermula pada Desember tahun 2017, CV Langit Biru mendapat pekerjaan pemeliharaan jalan untuk kebutuhan tanggap darurat pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2017 yang bersumber dari APBD.
Pekerjaan dilaksanakan selama 10 hari, mulai 18 Desember 2017 sampai 28 Desember 2017.
"Prosedurnya, pembayaran dilakukan setelah pekerjaan dinyatakan selesai berdasarkan berita acara serah terima barang melalui Bank Jabar Banten Kantor Cabang Tangerang," kata JPU.
Lantaran membutuhkan modal, Achmad Abdillah Akbar selaku Direktur CV Langit Biru bersama dengan Tatang Ruhiyat selaku rekan bisnis, menemui Ershad Bangkit Yuslivar selaku Manajer Bisnis Bank Banten Kantor Cabang Tangerang pada pada 18 Desember 2017.
"Saat itu terdakwa (Achmad Abdillah) menyampaikan keinginan akan mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja Bank Banten Kantor Cabang Tangerang membiayai pekerjaan pengadaan pemeliharaan jalan," katanya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.